News  

Dugaan Rekayasa Penghentian Kasus di Polsek Muara Bulian: Korban Merasa Diombang-ambingkan

Muara Bulian, Batang Hari, Jambi – MITRA KEADILAN |

Seorang warga menduga Polsek Muara Bulian, merekayasa penghentian kasus pidana yang dilaporkannya. Awalnya, kasus ini dihentikan pada 3 Oktober 2024 dengan alasan penyelesaian kekeluargaan, dibuktikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan No. S. Tap / 04 / X / 2024 / Reskrim dan SP2HP pada 25 Oktober 2024.

Namun, kejanggalan muncul saat korban menerima surat dari Polsek Muara Bulian pada 14 November 2024, yang menyatakan penghentian penyelidikan karena “bukan merupakan peristiwa pidana”. Ini kontradiktif dengan alasan sebelumnya. Merasa tak mendapat kepastian hukum, korban melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Jambi pada 12 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran profesionalitas Polri.

Tindak lanjut dari pengaduan korban, Bidpropam Polda Jambi melakukan klarifikasi pada 11 Februari 2025 dan melimpahkan kasus ke Bagwassidik Ditresmum Polda Jambi untuk asistensi, sesuai SP2HP tanggal 5 Maret 2025.

Pada 17 April 2025, Polsek Muara Bulian kembali menjelaskan bahwa kasus dihentikan karena “bukan peristiwa pidana”, berdasarkan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimum Polda Jambi. Tak berhenti di situ, pada 7 Juli 2025, korban menerima SP2HP lagi dari Polsek Muara Bulian, yang juga menyatakan penghentian penyelidikan karena “bukan peristiwa pidana”, kali ini merujuk pada gelar perkara di Polres Batang Hari pada 14 Oktober 2024 dengan Surat Ketetapan No. S. Tap / 04 / X / 2024 / Reskrim tanggal 15 Oktober 2024.

Korban menyoroti adanya dua kali gelar perkara dan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan nomor surat yang sama, namun alasan penghentian yang berbeda. Hal ini memperkuat dugaan adanya manipulasi atau rekayasa dalam penghentian kasus. Upaya korban mencari kepastian hukum menemui jalan buntu karena adanya saling lempar tanggung jawab antara Propam Polres Batang Hari, Wassidik Polda Jambi, dan Polsek Muara Bulian.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *