Hukum, News  

Nekat Mencuri Buah Kelapa Sawit Perusahaan dua Orang Pelaku di Tangkap.

Muratara 03 Februari 2022 dua orang terduga pelaku pencurian kelapa sawit di PT Lonsum berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang saat itu sedang melakukan aksi pencuriannya sedang memasukkan buah kelapa sawit ke dalam mobil pick up di dalam kebun inti PT Lonsum sei kephayang estate divisi IV Blok 06113232 dan 06113233 Desa Tebing Tinggi Kec. Nibung Kab. Murata dan  kepergok oleh security yang sedang berpatroli disekitaran devisi.

Pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT Lonsum Kecamatan Nibung diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Nibung dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / II/ 2023 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 01 Februari 2023. Pasal 363  KUHPidana. Yang dilengkapi dengan beberapa barang bukti yang diantaranya :
-1 (satu) buah tojok
– 58 (Lima puluh delapan) Janjang buah sawit dengan berat 1.240 kg
– 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu grand max pick up warna hitam dengan nopol BG 8736 Q.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan pencurian terjadi Pada hari Rabu (01/02/2023) Sekira pukul 16:30 wib di dalam areal kebun inti PT Lonsum Sei Kephayang estate divisi IV Blok 06113232 dan 06113233 Desa Tebing Tinggi Kec. Nibung Kab. Muratara.

telah terjadi pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan oleh pelaku Teguh Dkk. Adapun cara para pelaku melakukan pencurian buah sawit tersebut dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen  kemudian memuat dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil Daihatsu grand max warna hitam no pol BG 8736 Q.

Pada saat team Security yang sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran divisi melihat ada beberapa orang yang sedang memuat buah kelapa sawit kedalam mobil Daihatsu grand max warna hitam BG 8736 Q yang mana setelah sudah dipastikan oleh team security bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT Lonsum kemudian team security langsung mengamankan 2 orang tersebut yang mengaku bernama TEGUH dan  ACUP.

kemudian TEGUH dan ACUP mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Lonsum. Akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 58 janjang dengan berat 1.240 Kg pihak PT Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp.  2.690.800.- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Selanjutnya 2 orang pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Nibung untuk di proses sesuai hukum yg berlaku. Ungkapnya.
(M Aap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *