Muratara (04/02/2022) Mitrakeadilannews.com jajaran personil Kepolisian Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku yang membawa narkotika jenis shabu pada hari sabtu 4 Februari 2022 pada saat sedang melakukan razia Di Jalan Lintas sumatera Kel. Ps Surulangun Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumsel. sekitar jam 10 : 30 Wib dan pelaku ketakutan melihat ada razia dan langsung menerobos untuk kabur.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pengendara motor dan sampai menerobos razia. jajaran kepolisian Muratara langsung mengejar korban dan pada saat proses kejar-kejaran terjadi pelaku membuang satu bungkus rokok warna coklat menggunakan tangan kirinya
Tidak berlangsung lama dan hanya berjarak sekitar 200 meter dari TKP jajaran kepolisian Muratara berhasil menangkap pelaku dan mengajak pelaku untuk mengambil bungkusan rokok yang dibuang oleh pelaku pada saat dikejar oleh kepolisian dan ternyata di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram dan diikuti dgn 1 celana pendek yang menjdi barang bukti
Penangkapan terhadap pelaku Meggi (30) sesuai dengan nomor : LP/A/ 07 /II/2023/ SPKT /SAT.NARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Februari 2023.
Dan sampai saat ini dalam proses lidik oleh jajaran polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan sebelumnya personil polsek Rawas Ulu dan Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara melaksanakan giat patroli Hunting dan KRYD di depan Polsek Rawas Ulu. Kemudian melintas sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berwarna silver yang gerak geriknya mencurigakan, ketika akan diberhentikan petugas yang sedang razia pelaku tetap menerobos petugas yang sedang melakukan razia tersebut.
Lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan petugas melihat pelaku membuang satu buah kotak rokok merk Surya berwarna coklat dengan tangan kirinya. Selanjutnya ketika pelaku berhasil di amankan sekitar 200 meter dari TKP,. Kemudian pelaku mengakui membuang sesuatu dari kantong nya, lalu pelaku di ajak untuk mengambil barang bukti yang telah di buangnya tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat ssatu plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram. Pengakuan dari pelaku barang tersebut baru saja di beli nya dari seseorang untuk dirinya. ,Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Rawas Ulu kemudian untuk proses penyidikan di limpahkan ke Sat Res Narkoba polres Muratara. Ungkapnya.
(M Aap)














I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://accounts.binance.com/it/register-person?ref=P9L9FQKY