Hukum  

Simpan Senjata Api Membuat Warga Murata ditangkap

Polsek Muara rupit berhasil mengamankan senjata api jenis kecepek yang disimpan oleh warga EH (43) didusun II desa tanjung beringin Kec. Rupit Kab muratara, 24 Februari 2023 berawal dari laporan KH (50) yang melaporkan jika ada warga yang ada di desa tanjung beringin menyimpan senjata api jenis kecepek.

Penangkapan terhadap Edi 48 yang menyimpan Sepucuk senjata api jenis kecepek sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/01/ II/ 2023/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 24 Februari 2023. Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Joni Indra Jaya, mengatakan, Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Feb 2023 sekira jam 13.00 wib didapati 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek yang disimpan dipondok belakang rumah pelaku yang masih di dalam pagar rumah pelaku kemudian barang bukti tersebut di bawa kepolsek muara rupit guna penyelidikan lebih lanjut

Tersangka ditangkap pd hari Sabtu tgl. 25 Feb 2023 dan pd waktu dimintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya serta mengakui 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek tersebut milik tersangka sendiri yang mana tersangka sudah menguasai senpi tsb selama 4 tahun utk di pergunakan berburu hewan seperti kancil dan rusa.(“”)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *