News  

Kajari Merangin Tahan Bendahara SMP Terkait Kasus Penggunaan Dana BOS

mitrakeadilan.com-Merangin Jambi Kejaksaan Negeri Merangin telah menahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Merangin Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Tersangka H selaku Bendahara di SMP Negeri 10 Merangin, Jumat (10/03/2023).

Mendapati informasi yang beredar belakangan ini kami dari media mitrakeadilan.com langsung mendatangi kajari kabupaten Merangin dan berhasil mewawancarai pihak kajari terkait informasi tersebut, ternyata benar jika bergulirnya dugaan kasus penyimpangan anggaran dana BOS tahun 2020 dan tahun 2021 sudah P-21.

Kemudian H yang menjabat sebagai Bendahara dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri Merangin Jambi yang sudah merugikan negara sebesar Rp. 541.508.825,- sudah memasuki proses persidangan, dan pada kesempatan itu awak media langsung menemui Kepala Kejaksaan Kabupaten Merangin

Pada saat ditemui awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo bersama Kasi Intelijen Arie Pratama dan Kasi Pidsus  Agus Adi Atmaja menyampaikan; penanganan perkara korupsi dana BOS SMP Negeri 10 Merangin Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.541.508.825 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Untuk mempecepat proses persidangan maka Tersangka ditahan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.

Selanjutnya Tri Widodo Kepala Kejaksaan Kabupaten Merangin Jambi melalui Lexy Kasi Penasehat Hukum. juga menambahkan Tersangka H telah ditahan 20 hari di Polres Merangin Jelasnya. 
Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *