Oknum Pengepul Tambang Emas Ilegal Merangin Jambi, Diduga Menganiaya Wartawan

Mitarakeadilan.com/Jambi merangin

Dugaan penganiayaan disertai ancaman terhadap wartawan kembali terjadi. Salah seorang wartawan media online wilayah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mengalami peristiwa penganiayaan yang disertai ancaman hingga membuat korban jatuh ke tanah akibat pemukulan dan terjangan yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik tambang emas ilegal yang terletak di Kabupaten Merangin, tepatnya di Desa Bumbun Kecamatan Margo Tabir Jambi. Akibat dari kejadian itu korban mengalami trauma berat dan masih merasa tidak nyaman ketika akan berpergian sebab adanya ancaman dari pelaku.

Peristiwa penganiayaan itu dialami oleh SR, seorang jurnalis wilayah Kabupaten Merangin, terjadi selasa, 20/03/2023 sekitar pukul 21:00 WIB tepatnya di Depan Gerbang Sekolah Dasar setempat. Sedangkan pelaku penganiayaan inisial K, yang diduga pemilik kepul Emas di Desa setempat.

Berdasarkan keterangan korban, Senin 20/03/2023, peristiwa penganiayaan tersebut bermula korban mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, menyebutkan adanya aktivitas pengepul tambang Emas ilegal yang diduga milik dua orang warga yakni pelaku K dan T, yang telah lama sudah beroperasi di wilayah itu.

Namun menurut informasi dari warga dan beberapa sumber yang enggan namanya dipublikasi, menerangkan, usaha pengepulan emas ilegal itu diduga dilindungi oleh seorang oknum, orang kuat yang dapat melindungi sebuah jenis kegiatan atau usaha bagi siapapun yang akan mempermasalahkannya. Sehingga tak satupun warga yang berani mencegah atau memperkarakan tambang itu.

Mendapat informasi, senin, 13/03/2023, pukul 21:WIB, korbanpun langsung mendatangi lokasi untuk memastikan sejauh mana kebenaran informasi sebagaimana ia terima dari sumber berita dan warga beberapa hari yang lalu.

Dari pantauan di lokasi terlihat beberapa peralatan untuk pembakaran serta beberapa warga yang sepertinya sedang melakukan pengepulan (pembakaran) emas beserta peralatan pembakaran. Sehingga dari situlah menguatkan adanya kebenaran informasi itu.

Beberapa hari kemudian Senin, 20/03/2023 pukul 21:WIB, Akhirnya korban memutuskan untuk menemui pelaku. Lalu iapun mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan sekaligus memastikan kebenaran terkait dugaan kepemilikan pengolahan emas yang prosesnya melalui pembakaran. Awalnya korban ingin bersilaturrahmi serta memperkenalkan diri.”syukur-syukur bisa konfirmasi,” kata korban kepada awak media.

Setelah tiba didepan rumah pelaku, pintu rumah dalam kondisi tertutup, tanpa ragu korban langsung secara berulang kali memanggil sipenghuni rumah, namun sama sekali tidak ada jawaban sedikitpun. Kendati tidak dijawab, korban tetap memanggil dengan bahasa santun dan ramah seraya menyapa dengan ucapan salam kepada sipemilik rumah, padahal kondisi malam itu didalam rumah ada penghuninya.

Tak lama berselang, tiba-tiba seseorang membuka pintu lalu keluar dari dalam rumahnya yang ternyata adalah pelaku. Sempat korban bertanya namun sepertinya pelaku kurang senang atas kedatangannya. Dengan ucapan nada yang kasar serta wajah dan gaya bahasa yang kurang bersahabat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui masalah tambang ilegal itu, “silahkan tanyakan ke Kepala Desa.”jawab pelaku.

Tidak puas atas keterangan pelaku, Senin, 20/03/ 2023, korban pun langsung menjumpai Kepala Desa. Disana ia mendapat jawaban yang sama. Dikatakan kepala Desa, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas serta keberadaan tambang emas di Desanya. Kepada Kepala Desa, korbanpun tidak lupa menitipkan nomor handphonenya dengan maksud supaya pelaku menghubungi dirinya.Sekalian menitipkan pesan bahwa dia suatu saat ingin bertemu dengan pelaku.

Setelah itu korban memutuskan untuk pulang kerumahnya. Dalam perjalanan tiba-tiba seseorang datang dan mengejarnya yang diduga keluarga pelaku dan menyuruh memberhentikan sepeda motor yang ia Kendarai. Tepat didepan Pintu Gerbang gedung Sekolah Dasar setempat, korbanpun berhenti langsung bertanya maksud kedatangan orang itu.

Lalu terjadilah percakapan antar keduanya. Tak lama kemudian secara tiba- tiba datanglah seseorang bergegas mendatangi korban yang ternyata adalah pelaku. Tanpa banyak bicara pelaku langsung mengancam dan memukul serta menendang korban secara membabi buta hingga akhirnya korban jatuh ketanah dengan posisi terlentang diatas tanah pasir.

Karuan saja korban panik dan merasa ketakutan atas tindakan pelaku.”Sayo lagi ngobrol samo keluarga pelaku, tibo-tibo sayo diserang.,”keluh korban dengan wajah perihatin. Beruntung korban sempat menghindar dari serangan pelaku. sehingga pukulan dan terjangan itu tidak terlalu membahayakan nyawa korban.

“Kau jangan macam-macam samo aku , akan kuhabisi kau jika kau macam – macam samo aku, kau ingat itu,” ucap korban menirukan bahasa pelaku dengan ekspresi wajah penuh kekhawatiran. Akibat dari kejadian itu korban mengalami trauma dan menyesali atas tindakan pelaku.

Sementara malam itu menurut korban ada beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu. Karena suasana sudah larut malam beberapa menit kemudian korban pun langsung bergegas pulang dengan perasaan was-was sebab khawatir akan ancaman pelaku.

Dijelaskan korban, perbuatan pelaku seharusnya tidak perlu terjadi, karena Negara ini adalah Negara hukum. Karenanya perbuatan pelaku menurut korban adalah perbuatan melawan hukum bisa dikenakan pidana.” Sesuai bunyi pasal 351 KUHP Ayat(1) tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Dan ayat(2) bila menyebabkan luka berat ancaman paling lima tahun penjara.

Selain itu tindakan pelaku yang telah menghalang- halangi seorang jurnalis dalam mencari informasi atau berita sudah tentu telah melanggar Undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat ( 1 ) dengan ketentuan bunyi pasal ayat (2 )dan (3),” bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi seorang jurnalis dalam mencari berita ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara.”terang korban kepada awak media.

Hingga berita ini ditayang belum ada upaya hukum dari korban untuk melaporkan kasus ini ke Polisi dan pihak pelakupun belum ada upaya untuk menemui korban, ataupun pihak keluarga korban untuk menyelesaikan perkara ini.
(Red/Ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *