Korupsi Dana Desa Rio Tanah Priuk di vonis 5 Tahun Penjara dan Jatoni Tiga Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Rio Tanah Priuk di vonis 5 Tahun Penjara dan Jatoni Tiga Tahun Penjara

Jambi mitarakeadilan.com (16-04-2023) Bungo. Helmi Bin Muhamad mantan Kepala Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo Jambi yang sebelumnya ditahan atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 akhirnya divonis 5 tahun penjara( 12/04/2023 )

Helmi didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang dilaksanakan di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jambi Kelas 1A.

Hal ini disampaikan Kasi intel Kejaksaan negeri Bungo, Aben BM Situmorang, SH,MH kepada awak media. Dalam keterangannya ia membenarkan adanya putusan pengadilan pada 12 April 2023 ”Benar itu sudah diputuskan bang, Tuturnya kepada mitarakeadilan.com (14/04/2023)

Sidang yang dipimpin oleh majlis hakim yang diketuai oleh Yofistian,SH tersebut Menyatakan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ditambahkan, terdakwah telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan dipandang turut serta melakukan pelanggaran tindak pidana ,sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas putusan majlis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir – pikir. Demikian juga JPU juga menyatakan menyatakan pikir – pikir selama tujuh hari kedepan. Sedangkan Jontoni Fadila selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan (Perkerasan Jalan Perkebunan) dan jembatan di Dusun Tanah Periuk selaku pembuat laporan realisasi dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan divonis selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.” Ya terkait putusan itu kita pikir -pikit dulu,” pungkasnya ( BN )
(Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *