Mitrakeadilan.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Regsosek di setiap kecamatan yang ada di kabupaten Musi Rawas, kegiatan ini dilakukan seluruh di Indonesia mulai dari tanggal 02 dan berakhir pada tanggal 21 Mei 2023, dilakukan kegiatan ini untuk mengkroscek atau memverifikasi data yang telah dilakukan pendataan oleh petugas mitra BPS pada bulan November 2022 silam, dan untuk sekarang dilakukan Forum Konsultasi Publik Regsosek, untuk menentukan kebenaran dan memverifikasi data yang sudah ada.

Camat Selangit, Misbahuddin Lubis,M.Si., Saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya kegiatan FKP Regsosek ini merupakan salah satu proses yang perlu dilakukan untuk memverifikasi data yang telah didapatkan di awal pendataan November 2022 yang lalu.

“Melalui forum konsultasi publik yang sudah berlangsung dapat menghasilkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat terhusus di kecamatan selangit, guna data terpadu untuk penyusunan program perlindungan sosial namun juga dalam rangka perencanaan pembangunan jaka panjang yang lebih terarah,” harapnya.
Ia menekankan pentingnya pendataan Regsosek agar setiap program pemerintah dapat dilakukan tepat sasaran.
“Camat, Berharap Kepala desa, Lurah, Rt, Kadus dan unsur masyarakat, Untuk dapat bekerjasama dan membantu BPS dalam mensukseskan kegiatan FKP Regsosek ini,” tegasnya.
Alhamdulilah untuk FKP di Kecamatan Selangit berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada halangan hambatan apa pun berjalan dengan sukses, Terimakasih Kepada unsur terkait, Lurah, Kades, RT, Kadus, Unsur Masyarakat, pihak Babinsa dan Polsek Stl Ulu Terawas, atas kerja sama dalam mensukseskan FKP Regsosek, Khusus di Kecamatan Selangit, Umumnya di Kabupaten Musi Rawas. Tutup camat. (Pers)












