Pungli Merusak Generasi Bangsa, Stop pungli Di SMKN 06 Merangin


Mitrakeadilan.com– terjadi lagi pungutan liar yang sangat memberatkan siswa dan sudah menjadi momok menakutkan dikalangan pelajar, pungutan liar (pungli) yang mengatas namakan kumite tejadi di SMKN 06 Merangin Provinsi Jambi dilakukan secara rutin dan berjenjang dengan memakai beberapa metode dan cara yang bervariasi, kamis (08/06/2023)

Dihimpun dari keterangan narasumber diperoleh infomasi jika pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 06 Merangin sebesar Rp.85.000,- per siswa perbulan dan menjadi uang iuran wajib  (SPP) bagi seluruh siswa dan jika ada siswa yang tidak membayar maka tidak diperbolehkan untuk ikut ulangan/ ujian sekolah.

Selain uang iuran wajib perbulan di SMKN 06 merangin juga menerapkan denda tertentu yang nominalnya bervariasi yang harus dipatuhi bagi seluruh siswa yang bersekolah di SMKN 06 Merangin tersebut, diantaranya : seluruh siswa yang sering Alfa dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- bolos sekolah harus membayar denda sebesar Rp.50.000,- uang kas seminggu Rp.5.000,- dan uang piket Rp.5.000,- dari seluruh uang iuran wajib dan beberapa denda yang berlaku disekolah SMKN 06 Merangin ada satu hal menarik yang menjadi perhatian khusus Ketika awak media melakukan Konfirmasi langsung kelapangan.

Salah satu Murid menerangkan kepada awak media jika besok tidak bayar denda yang jumlahnya melebihi Rp.360.000,- maka akan dipanggil wali murid serta murid tersebut tidak boleh untuk ikut ulangan disekolah. Dan denda tersebut bukan merupakan uang kumite (spp) rutin yang dipungut setiap bulan oleh pihak sekolah, karena uang kumite (spp) sudah dia lunasi.

“saya sudah bayar seluruh uang kumite bang dan uang kas sudah saya lunasi, tapi masih ada tunggakan tiga ratus enam puluh lebih bang besok trakhir bang kalau tidak lunas tidak boleh ikut ulangan dan dipanggil orang tua”. Uangkapnya dengan nada sedih.

Pemaparan yang diberikan oleh siswa tersebut juga dibenarkan oleh siswa lain yang berada didekatnya dan ikut menjelaskan, sama saja bang saya juga seperti itu. tuturnya.

Sementara disisi lain dari data Arkas Bos sekolah yang diperoleh oleh awak media terdapat beberapa anggaran dari kegiatan yang menimbulkan pertanyaan dan dari hasil konfirmasi kepihak sekolah juga mendapatkan keterangan jika anggaran sarana prasarana pada tahun 2022 dengan anggaran Rp.22.750.000,- hanya dibelikan Net dan Bola Voli, dan mereka tidak mengetahui sisanya difungsikan untuk apa

Serta pada kegiatan lain yang dianggarkan oleh pihak sekolah juga menjadi sorotan lantaran beberapa narasumber yang sempat dikonfirmasi tidak mengetahui kegiatan yang dimaksud yaitu kegiatan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan ke bekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama dengan anggaran Rp,11,500,000

Dilain sisi tindakan melakukan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah yang sudah mengatasnamakan dan berlindung dibawah naungan kumite sekolah jelas bertentangan dengan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto. undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana  Korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas.

Sementara itu Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengatur tentang pungutan disekolah melalui peraturan mendikbud  No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan dasar, yang dimaksud dalam permendikbud nomor 44 tahun 2012 itu sendiri adalah pungutan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pengajar baik jumlah dan jangka waktu pemberiannya.

Pungutan liar (pungli) mengatas namakan uang kumite pada SMKN 06 Merangin belum diketahui fungsi dan tujuannya lantaran pada saat dikonfimasi via telpon kepala sekolah menghindar dan menyuruh awak media untuk datang ke sekolah menemui dirinya. (Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *