Mitrakeadilan.com – menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang berada di desa rantau macang kecamatan Muara Siau kabupaten merangin jambi awak media langsung turun kelokasi dan melakukan konfirmasi Rabu (28/06/2023)
Ketika sampai di lokasi yaitu pada hari senin (26/06/2023) awak media berhasil menemui kepala desa rantau macang dan melakukan konfirmasi guna untuk perimbangan pemberitaan
Berhasil dikonfirmasi kepada bapak kades mengenai beberapa anggaran diantaranya operasional paut/TK, Polindes milik desa, Operasional Pemerintah Desa, dan beberapa anggaran lain yang diduga telah terjadi mark-up pelaporan anggaran Dan juga dana polindes yang menurut dugaan kami telah terjadi penggelembungan
Tapi pada saat dikonfirmasi kepala desa membantah dan memberikan statement bahwa data yg dikonfirmasikan oleh awak media yaitu pada tahap 2 dan tahap 3 tahun 2022 dan termasuk juga didalamnya apbedes pada tahap 1 tahun 2023 dikelolah dan di lakukan oleh kapala desa yang lama yaitu mantan kades
Menurut kapala desa (Ag) Maaf aja bang kalau lebih jelasnya operasional paut/tk ini tanya aja dengan istri saya dia kepala paut bang, untuk lembaga yang lama ini aja gak di bayar mantan kades dan yang jadi Silpa Rp.36.000.000,- yg gak di setor kades lama ke kas negara nanti bisa dicek direkening korannya bang, itu berarti uangnya itu sudah masuk kantong kades lama pajak juga tidak di bayarnya. Kemarin hari Minggu saya ke inspektorat kalau jalan JUT benar saya yang kelola, karna saya di Lantik bulan 6 tahun 2022 untuk saya cuma JUT itulah. Paparnya
Lanjut kades Jika TK/Paut, madrasah itu kades lama bukan saya mulai tahap 2 tahun 2022 sampai tahap 1 tahun 2023. Saya yg menghidupkan teka tersebut kalau masalah gaji sampai saat ini insha Allah kalau kades lama (mantan kades) kemarin di potong pajak untuk gaji tk sama paut madrasa. Dan di Tahap terakhir di tahun 2022 kades lama yang mengelola aku siap di bawak. Tutupnya
Tidak sampai disitu kepala Paud (istri kades) juga menjelaskan operasional TK tidak ada sebanyak itu yang kami Terima pada saat tahun 2022 tahap 2 dan tahap 3 tahun 2022 tahap 1
Lanjutnya Selama mantan kepala desa masih menjabat kades tidak ada sebanyak itu tapi pada tahun 2022 tahap 2 sampai tahun 2023 tahap satu. Kami tidak tahu dananya dari mana kami tidak tau kalau dananya sebesar itu ujar kepala teka (istri kades) yang kami Terima hanya Rp.300.000,- untuk gaji saya, Jelas Kepala Paud/TK
Di tempat yang berbeda pada saat awak media menemui camat Muara siau dan melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran aPBEdes serta simpang siurnya jawaban dari kepala desa yang sangat membingungkan karena selalu melemparkan pertanggung jawaban kepada mantan kepala desa yang tidak lagi menjabat.
“besok kami panggil benar atau tidak, inspektorat juga sudah turun dan akan di audit keseluruhan di desa kecamatan Muaro siau saya juga sudah melihat data dari bapak kayaknya TK dan polindes terjadi penggelembungan kalo saya lihat dari data yg kalian bawa.” Jelas pak camat
Ketika awak media menunggu kabar dari camat yang akan memanggil oknum kepala desa guna melakukan klarifikasi lebih lanjut tiba-tiba sehari setelah konfirmasi yaitu pada hari selasa (28/06/2023) tiba-tiba oknum kades menghubungi salah satu wartawan mitrakeadilan.com dan mengeluarkan kalimat ancaman dan meminta kepada wartawan tersebut untuk menyampaikan kepada rekan kerjanya Ahmad (Kabiro Merangn)
“Tolong sampaikan sama kabiro kamu si ahmad itu jangan sampai aku melihat dia lagi kalau sampai dia ngulang ke desa ini, akan aku kapak.” Cecar oknum kades
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi lebih lanjut baik dari oknum kades ataupun camat kecamatan Muara Siau yang sudah berjanji akan memanggil oknum kades(Pers)











