Bantuan Sapi Bergilir dijual Kelompok, Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Buka Suara

Mitrakeadilan.com – sempat viral pada pemberitaan sebelumnya, menjelang lebaran haji kelompok penerima bantuan sapi di desa tanjung agung menjual salah satu sapi bantuan kepada kepala desa, serta beberapa bulan sebelumnya pada saat akan mengadakan hajatan kelompok penerima bantuan juga telah memotong salah satu sapi bantuan tersebut, Rabu (02/08/2023)

Setelah menerbitkan pemberitaan sebelumnya awak media mendatangi Dinas pertanian dan perikanan kabupaten musi rawas utara untuk meminta tanggapan sekaligus mengkonfirmasi sejauh mana tindak lanjut dari Dinas pertanian muratara mengenai tindakan kelompok yang dinilai salah dalam mengambil keputusan.

kepala dinas pertanian dan perikanan kabupaten musi rawas utara Ade irma membenarkan kepada awak media, memang benar ada bantuan sapi kepada masyarakat didesa tanjung agung sebanyak 8 ekor sapi dan bantuan tersebut menggunakan anggaran hibah pusat melalui bantuan aspira yang disalurkan oleh salah satu anggota dewan DPR-RI apauzi Amro

Dari total 8 ekor bantuan sapi yang telah disalurkan melalui dana hibah satu diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan yang 7 ekornya lagi berjenis kelamin perempuan, pada saat bantuan itu disalurkan menurut kepala dinas Bukan hanya sapi yang berjumlah 8 ekor saja tapi termasuk juga didalamnya beberapa Alat perlengkapan untuk mengangkut rumput berupa kendaraan roda tiga dan juga kandang sapi yang disediakan oleh dinas pertanian.

Menurut keterangan beliau bahwa bantuan sapi tersebut tidak boleh di diperjual belikan, dan masyarakat penerima bantuan harus bersedia menjaga dan merawat sapi bantuan tersebut


“Sapi bantuan itu harus dirawat dan dijaga dengan benar, kalau sapi bantuan itu sakit harus ada laporan ke dinas pertanian, misalkan ada yang mati masyarakat penerima harus mengambil surat kematian dari pihak kepolisian” Papar Kepala dinas kepada awak media

Tidak hanya sampai disana kepala dinas kembali melanjutkan kepada awak media “Apa lagi belakangan ini sampai diperjual belikan kepada kepala desa, itu tidak boleh! apa tidak ada sapi lain?” Jelasnya dengan kalimat penuh tanya.

Kemudian awak media kembali memberikan pertanyaan kepada ibu kepala dinas, bagaimana jika masyarakat ingin menjual sapi bantuan itu apakah boleh dan apakah ada prosedural yang harus dilakukan?.

Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media kepala dinas pertanian kembali memaparkan jika masyarakat ingin menjualnya harus menunggu sapi bantuan beranak dan anak dari sapi itu yang boleh untuk dijual sementara indukannya tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

Diakhir perbincangan kepala dinas kembali menegaskan dan meminta kepada oknum yang telah menjual sapi bantuan tersebut harus menggantikan sapi yang sudah mereka jual (sahrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *