
Muara Bulian, Mitrakeadilan.com Jumat (18/08/2023)
Warga Muara Bulian kabupaten Batang Hari Jambi Inisial RW (Pelapor) yang berprofesi sebagai PNS melaporkan rekan bisnisnya, DA (Terlapor) ke Polsek Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Jambi atas dugaan kasus penipuan. Kasus tersebut dilaporkan pada 29 Mei 2023, namun setelah sekian lama belum ada tindakan dari polisi. Laporan baru ditindaklanjuti setelah RW menanyakan hasil penyelidikan polisi.
Kepada wartawan Rabu,(16/08/2023) RW menuturkan, kasus dugaan penipuan tersebut bermula, Kamis, 06 Januari 2022, DA ada meminjam uang ke RW sejumlah Rp 5 Juta untuk modal bisnis kontrak/sewa mobil angkutan batu bara dan jual beli buah kelapa sawit dengan perjanjian bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut. Melalui isterinya, RW mentransfer uang Ke rekening DA dengan nomor rekening 7870256129.
Seminggu kemudian RW menelpon DA untuk menanyakan hasil kesepakatan dan perjanjian keduanya. Tapi ternyata DA hanyalah seorang penipu, janji untuk mengembalikan uang pinjaman tidak ditepati. “Dia memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan kesepakatan pak, dan dia ingkar janji,” ujar RW kecewa.
Atas kejadian tersebut, RW mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta yang akhirnya pada, 29 Mei 2023, melaporkan permasalahannya ke Polisi. Namun disayangkan laporan belum ada tindak lanjutnya. Laporan baru ditindaklanjuti setelah dia menanyakannya ke polisi.
“Saya sudah melapor ke Polsek diakhir Mei, sekarang baru ada tindaklanjutnya, itupun karena setelah saya bertanya ke polisi mengenai perkembangan laporan saya,” Ujar RW sedikit kecewa.
Dari hasil perkembangan dan proses yang dilakukan pihak kepolisian bahkan hingga ke gelar perkara tidak ditemukan hasilnya.” Semua nihil padahal polisi sudah melakukan gelar perkara ,”kata RW yang kecewa atas tindakan pihak kepolisian yang lamban dalam penanganan kasus tersebut.
Dikatakan RW, laporannya tidak bisa diteruskan disebabkan dari keterangan Kepolisian menurut dia, orang yang dihadirkannya tidak kuat untuk dijadikan saksi dalam perkara tersebut, sebab salah satu diantara keduanya adalah isteri Pelapor sendiri, sehingga atas dasar itulah menurut RW laporan belum bisa ditindak lanjuti sebelum ada saksi yang lain.
Selain itu lanjut RW, dari gelar perkara tersebut sedangkan saksi-saksi dari pihak terlapor (DA). Tidak ada Sementara, Pelapor (RW) dan kedua orang saksinya hadir dalam memberi keterangan kepada Kanit Polsek Muaro bulian.
“pada saat yang bersamaan ketika ditanya, terlapor membantah atas tudingan tersebut . Dikatakannya ia telah mengembalikan uang tersebut. Padahal tidak demikian, “dia itu belum mengembalikan uang saya dan tak pernah ada usaha jual beli sawit seperti yang dijanjikan terlapor,”ungkap RW
Kapolsek Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari melalui kanitnya, IPDA Riki, ketika ditanya terkait tindak dugaan penipuan tersebut mengatakan, perkara ini belum bisa ditindaklanjuti dengan alasan kedua orang yang dihadirkan pelapor tidak cukup kuat untuk dijadikan saksi dalam perkara tersebut, pasalnya salah satu dari keduanya adalah isteri dari Pelapor. Perkara ini baru bisa ditindaklanjuti bila pelapor menghadirkan saksi lain,”kata Kanit. (Ahmad)












