
Musirawas, Mitrakeadilan.com Minggu, 10 September 2023
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K SPSI) Sumatera Selatan memberikan mandat kepada Fauzan Hakim.,S.Ag. Pemberian mandat itu sehubungan akan dibentuknya kepengurusan KPSI Musi Rawas Raya yang membawahi tiga Daerah yaitu Kepengurusan KPSI wilayah Musi Rawas, Musirawas Utara dan Wilayah Kota Lubuk linggau.
Namun dalam perjalanannya pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi ini.

Karena itu ia menyayangkan pemberitaan harian Linggau Pos Online Kamis, 09/09/2023 yang telah melakukan pemberitaan sepihak, tanpa konfirmasi kepadanya.
Seharusnya pihak Pemberita harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menulis dan menyebarkan berita bohong tersebut.
“Itu adalah berita bohong, hanya mendengarkan keterangan sepihak. Seharusnya pemberita menanyakan terlebih dahulu sebelum menyebarkan kabar bohong dan tentu saja berita itu tidak berimbang,”Ujar Fauzan.S.Ag., kepada wartawan Minggu, 10/09.
Dikatakan Fauzan, ia diberi mandat oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K SPSI) Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor surat Nomor : 005/DPD -KSPSI/SS/IX/2023.
Adapun maksud dan tujuan Pemberian Surat Mandat tersebut adalah untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi SPSI Mura Raya yang meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musirawas Utara.
Selain itu pihaknya juga ditugaskan akan membentuk dan menyusun pengurus Federasi SPSI sektor di wilayah Kabupaten/Kota serta membentuk dan menyusun pengurus Unit Kerja (PUK) serikat Perkerja di tingkat Perusahaan dalam wilayah di tiga Kabupaten tersebut.
“Saya katakan, saya bekerja sudah sesuai ketentuan dan tentu saja tetap mengacu pada Regulasi, bukan asal-asalan sebab Negara kita ini adalah Negara Hukum. Tidak boleh kita bekerja diluar coridor hukum dan tentu saja secara profesional.” Tegas Fauzan., Seraya membeberkan Surat Mandatnya dihadapan Wartawan.
Karena itu ia menghimbau kepada oknum yang ingin membantah atau menghalangi tugasnya, ia tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak berwajib. Karena Negara ini adalah Negara hukum, begitu juga sebaliknya. “Jika saya bertindak bertentangan dengan ketentuan, atau melanggar Hukum, silahkan laporkan ke APH ,saya siap menghadapinya,” tegas Fauzan.
Untuk diketahui lanjut Fauzan, rencana Pembentukan Kepengurusan KPSI Mura Raya itu bukan tanpa alasan. Pertama, KPSI Musirawas selama ini menurut Fauzan tidak bisa bekerja dan tak pernah berkoordinasi ke pengurus diatasnya. Selain itu, KPSI Musirawas diduga abai terhadap atas ulah oknum pengurus SPSI Kecamatan (PUK) PT Kis yang diduga telah melakukan Jual Beli dan cetak kartu anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Organisasi SPSI.
Dari surat Mandat itulah ia bekerja dan melakukan investigasi ke lapangan. Hasil investigasi itu ternyata ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan.
Oleh karena itu apa yang telah diberitakan itu sama sekali tidaklah benar dan terkesan mengada-ada. “Saya ini diberi mandat, atas dasar mandat itu saya bekerja. Dan hasil investigasi yang saya lakukan ditemukan ada dugaan pelanggaran PUK Kecamatan PT Kis, yakni dugaan pungli dengan modus jual beli kartu anggota. Dan sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa saya bekerja sesuai Regulasi. Silahkan bagi yang ingin membantah, tapi tentu harus berdasarkan ketentuan dan fakta,”pungkasnya.
(RedHK)












