
Merangin Jambi, mitrakeadilan.com – Minggu, 19 Nopember 2023. Para petani Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin Jambi mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual diatas harga Het. Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dijual oleh pengecer ke petani dengan harga Rp 220.000/50Kg.
Informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) diketahui dari laporan seorang petani inisial P Kepada mitrakeadilan Sabtu, 11/11/2023. P menuturkan bahwa ia bersama petani lainnya mengeluhkan dan keberatan dengan harga pupuk subsidi yang dijual begitu mahal.
Karena kebutuhan akan pupuk sangat diperlukan mereka secara terpaksa harus membeli kendatipun harganya mahal.” Kami keberatan dengan harga pupuk yang mahal, kami terpaksa membelinya sebab kami sangat membutuhkannya,” tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah seorang kelompok tani Sungai Masurai Kecamatan yang sama. Dari keterangan mereka menyebutkan
harga HET pupuk Urea Rp 2250/ kg dan NPK poska Rp 2300/kg. Namun pengecer menjual lebih tinggi dari harga tersebut.
Tinggi dan mahalnya harga pupuk bersubsidi juga dialami oleh kelompok tani Bina usaha wilayah yang sama. Selain itu mereka para petani juga mengeluhkan kelangkaan pupuk di wilayah tersebut.
Selain menjual diatas harga HET pengecer juga diduga telah menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah distributor. Hal ini diungkapkan oleh seorang Tokoh masyarakat Merangin inisial H.
Dikatakan H, HET pupuk bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi. Penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Distributor dan kios di wilayah kerjanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku. Penebusan pupuk bersubsidi harus dilakukan secara utuh per-sak (tidak eceran), dan membayar lunas dan tunai,” kata dia.
Kemudian untuk memastikan distributor dan kios menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, pengecer atau kios harus memasang sticker informasi mengenai HET.
Selain itu informasi mengenai layanan pelanggan harus bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios.
Oleh karena itu, bagi distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat ditindak sesuai ketentuan Undang-Undang.”tegasnya.
Rina Tani, selaku distributor ketika diminta tanggapannya terkait adanya tudingan penjualan pupuk diatas harga HET tersebut melalui telepon selular Sabtu, 11/11/2023, menepis dan berkilah atas permasalahan itu. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan para awak Media. “Saya tidak ada urusan dengan orang Media ataupun LSM, bikin perusahaan sendiri saja kalau mau tahu tentang harga pupuk.” Kilahnya dengan nada yang tidak bersahabat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Merangin saat ditanya awak media melalui stafnya Rico, Senin, 13/11/2023 diruang kerjanya langsung menanggapi. Dikatakan Rico, sejauh ini pihaknya belum belum mengetahui perihal tersebut. Karenanya melalui telepon selularnya saat itu ia langsung meminta penjelasan dari pihak distributor.
Dari percakapan telepon antar keduanya didapatkan keterangan bahwa pihak distributor, Rina Tani menepis terkait adanya tudingan penjualan pupuk subsidi diatas HET yang dialamatkan kepada dia selaku distributor.
Bahkan pengecer (Rina Tani) tidak mau menjelaskan kepada siapapun terkait persoalan harga pupuk atau Soal pendistribusian pupuk yang ia kelolah, sekalipun dari Dinas perdagangan. Ia hanya mau memberikan penjelasan kepada pihak Dinas perdagangan atau instansi pemerintah datang ke rumahnya, itupun harus dilengkapi surat perintah tugas.”Saya tidak mau memberikan keterangan selain dari Instansi Pemerintah. Itupun harus dengan surat perintah tugas,” kilahnya.
Selanjutnya Rico menambahkan, pihaknya segera akan melakukan pemanggilan ke pihak distributor guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Dikatakannya distributor dan pengecer atau penyalur yang menjual pupuk bersubsidi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Menjual pupuk diatas HET adalah pelanggaran sama halnya jika menjual diluar wilayah yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai sanksinya izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.(Ahmatullah)












