News  

SP3 Laporan Warga di Polsek Muara Bulian Jambi Dipertanyakan

Muara Bulian, mitrakeadilan.com (Minggu, 03 Desember 2023) – Pelapor dugaan kasus penipuan menyayangkan tindakan oknum penyidik kepolisian Polsek Muaro Bulian Kabupaten Batang hari Provinsi Jambi yang menghentikan proses hukum (SP3) laporannya dengan alasan bukti perkara laporan tidak terpenuhi.

“Dari hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisan menerangkan laporan tersebut di hentikan penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhnya alat bukti perkara. Demikian disampaikan pelapor, Rian Wahyu kepada Mitrakeadilan, Sabtu (3/12/23).

Padahal dari bukti-bukti serta fakta yang ada laporan tersebut tidak seharusnya dihentikan. Karena itu ia mempertanyakan tindakan kepolisian sektor Muara Bulian yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Laporan saya sudah memenuhi cukup bukti, akan tetapi polisi mengatakan tidak. Malahan kanit Reskrim meminta saya mencari bukti baru, laporan baru bisa ditindak lanjuti,” ujar Rian meragukan saran Kanit.

Dijelaskan Riyan, sebelumnya pada gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, pelapor memang sudah meragukan proses hukum dilakukan pihak penyidik. Pasalnya ada beberapa kejanggalan dari proses gelar perkara tersebut. Kanit polsek yang memimpin acara gelar itu tidak terbuka. Pasalnya pihak pelapor dan saksi-saksi sudah dihadirkan dan sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik sementara saksi terlapor tidak, selain terlapor sendiri.

“Saya dan Saksi disertai dengan beberapa bukti sudah memberikan keterangan, sementara pihak terlapor tidak, selain terlapor sendiri. Seharusnya Kanit menghadirkan bukti dan saksi terlapor juga tetapi itu tidak dilakukan, inilah yang yang meragukan saya,” kata Riyan menuturkan.

Tak hanya itu dalam proses gelar perkara tersebut keterangan terlapor hanya sepihak dan bahkan terkesan mengada-ada sebab terlapor tak bisa menunjukan bukti dan saksi.”Dia (terlapor) mengatakan dihadapan polisi pernah mengembalikan uang pada saya padahal tidak, artinya dia telah berbohong dan keterangan terlapor hanya mengada-ada sebab dia tak bisa menghadirkan saksi dan tak ada alat bukti,” jelas Rian lagi.

Memang ada keterangan terlapor mentranspser uang sebelumnya, tetapi uang tersebut tidak ada keterkaitannya dengan perkara ini.”Itu uang bagi hasil sebelumnya, tidak ada hubungan dengan perkara ini,”sambung dia yang sebelumnya memang pernah bekerja sama dalam urusan bisnis dengan terlapor.

Kembali Riyan Wahyu menjelaskan, yang ia persoalkan adalah uang Rp 5 Juta yang dipinjamkan pelapor ke terlapor. Uang tersebut guna kepentingan bisnis sewa mobil angkut buah sawit dan batu bara. Sesuai perjanjian uang tersebut akan dikembalikan ke pelapor, ternyata sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.

“Dia berjanji pada saya segera mengembalikan uang yang dia pinjam tapi sampai saat ini belum juga dikembalikan. Dan saya punya alat bukti serta saksi yang mengetahui saat terjadinya transaksi,” ujar Riyan seraya menunjukkan bukti transfer dan nomor rekening terlapor yang ada di handphone miliknya.

Sekedar mengingatkan, seperti pernah diberitakan mitrakeadilan.com Jumat, 18/08/2023. Pada 29 Mei 2023, telah terjadi kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum warga Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Jambi Inisial DA, terhadap Rian Hidayat (RW) warga yang sama.

DA ada meminjam uang Rp 5 juta kepada RW (pelapor) untuk kepentingan bisnis sewa dumtruck angkut buah kelapa sawit dan batu bara dengan perjanjian bagi hasil dari usaha tersebut. Namun ternyata DA berbohong, uang pelapor tidak dikembalikan dan bahkan usaha angkut buah kelapa sawit dan angkut batu bara itu tidak ada.

Merasa ditipu dan kurang senang atas tindakan DA, akhirnya RW melaporkan DA ke Polsek Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Jambi dengan nomor polisi : LP/B-14/V/SPKT/ Polsek Muara Bulian tertanggal 05 Mei 2023.

Dari proses yang dilakukan pihak kepolisian menerangkan laporan tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya alat bukti. Kecewa atas proses yang dilakukan Polsek akhirnya RW melaporkan masalah ini ke Polda Jambi dengan nomor pengaduan : STPP/52/XI/2023/Wassidik Polda Jambi tertanggal 8 November 2023.

Menurut Pelapor berdasarkan SP3D Wassidik Ditreskrimum Polda Jambi, pada tanggal 28 November 2023 menyarankan agar pelapor melakukan koordinasi ke pihak kepolisian sektor Muara Bulian.

Karena itu melalui pengacaranya terlapor menghubungi pihak kepolisian. Dan dari hasil komunikasi pengacara pelapor, Duen Sasberi,SH., ke Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian menyarankan agar pelapor membuat laporan baru ke Polres Batang Hari Jambi. Inilah yang menjadi pokok perkaranya. Atas dasar itulah pelapor mempertanyakan proses hukum dari laporan tersebut.”Laporan saya telah di SP3- kan polisi , karena itu kami mempertanyakannya.

Atas dasar itu juga pelapor keberatan dan berencana akan mengambil langkah hukum berikutnya dan segera menyampaikan permasalahan ini ke Badan Pengawas Kepolisian Daerah (Irwasda) Polda Jambi.”Kami akan melakukan langkah hukum ke pihak terkait. Untuk sementara masalah ini
segera kita disampaikan ke Irwasda Polda Jambi,” jelas Rian Wahyu.

Junalis : Ahmatulah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *