
LUBUKLINGGAU, mitrakeadilan.com – Gara-gara berobat ke seorang dukun di Lubuklinggau, mama muda dari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas justru menjadi korban pencabulan.
Adapun korbannya, mama muda inisial EJ (25). Yang sudah dua kali dicabuli oleh dukun, dengan alasan untuk pengobatan.
Karena perbuatannya itu, dukun cabul yakni Gusnardi (49) warga Tanjung Harapan RT.4 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, ditangkap.
Gusnardi ditangkap Selasa 5 Desember 2023 di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, aksi cabul dengan modus pengobatan itu, dilakukan tersangka Gusnardi dua kali, dengan dua lokasi kejadian berbeda.
Pertama di kediaman tersangka, yakni di Tanjung Harapan RT.4 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Keduanya, di rumah orang tua korban di Jalan Kartomas Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Adapun kronologisnya, bermula korban EJ menderita sakit pada telinganya, tepatnya mengeluarkan darah.
Korban EJ yang memiliki suami dan anak tersebut, kemudian berobat secara medis. Namun juga berobat dengan dukun, tepat Gusnardi.
Pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, korban datang bersama ayah dan anaknya, ke rumah tersangka.
Sesampainya di rumah tersangka, tersangka bertanya “sudah belum membawa persyaratannyo?”
Oleh ayah korban dijawab sudah, yakni ayam, kembang dan minyak. Namun mereka lupa membawa jeruk nipis.
Sehingga tersangka menyuruh istrinya Teti, untuk mencari jeruk yang ada di dekat rumah mereka.
Setelah semua syarat lengkap, ritual pun dimulai. Awalnya korban melepaskan seluruh pakaiannya, hanya mengenakan sehelai kain.
Kemudian masuk ke kamar mandi, menuju air kembang yang sudah disiapkan oleh istri tersangka, Teti.
Selanjutnya, ritual dimulai dengan tersangka ikut masuk ke dalam kamar mandi. Ia selanjutnya memandikan korban.
Juga mengosok tubuh korban menggunakan jeruk. Bersamaan itu, tersangka mencabuli korban.
Bukan itu saja, tersangka juga menarik tangan korban dan mengarahkan ke kemaluannya.
“Dak usah malu dak usah kikuk anggep bae aku ni ayah kau” kata tersangka. Ia kemudian menyuruh korban berlutut dan dimandikan.
Tersangka kemudian kembali menarik tangan korban, dan mengarahkannya ke kemaluan, sambil berkata “yang aku ini idup apo idak.”
Namun korban menepis tangannya, sehingga saat itu tersangka keluar dari kamar mandi.
Selanjutnya istri tersangka Teti mengatakan kepada korban agar mandi kembang, dengan kondisi bugil.
Korban pun mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang tersebut.
Setelah ritual itu, tersangka mengatakan bahwa ada mahluk halus yang mengikuti korban.
Bahkan bisa membunuh korban, sehingga harus kembali dilakukan pengobatan.
Hingga, tersangka dan itrinya datang kerumah orang tua korban. Tujuannya membersihkan rumah dan tubuh dari korban.
Selanjutnya, korban diberi kain kafan putih. Ritual dimual dengan seluruh tubuh korban dibungkus kain kafan.
Korban masuk ke dalam kamar dan disuruh untuk tidur di atas kasur. Matanya ditutup kain hitam yang dibawa oleh tersangka.
Tersangka awalnya di ruang tamu membaca ayat-ayat Al-Quran sekitar 10 menit.
Kemudian, ia masuk ke kamar membawa daun kecubung. Ia berkata kepada korban, “longgar ke kain itu jangan kenceng-kenceng igo.”
Tersangka mengoles daun tersebut dari arah paha menuju ke arah kemaluan korban. Kemudian mencabulinya.
Tersangka Gusnardi pun masih sempat bertanya “sakit apo idak dada tengahnyo.” Dijawab korban “sesak rasonyo” sehingga tersangka kembali mencabuli korban.
Setelah itu tersangka langsung keluar dari kamar. Karena ritual sudah selesai.
Namun kemudian, korban tidak terima karena dirinya sudah dicabuli oleh tersangka, dengan modus pengobatan.
Hingga Selasa 5 Desember 2023, kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Lalu Tim gabungan Tim Macan Linggau dan Unit PPA menangkap tersangka Gusnardi. (Rlis)












