News  

Akhirnya, DPO Pembunuhan dan Pemerkosaan di Tugumulyo Menyerahkan Diri

MUSI RAWAS, mitrakeadilan.com – Hampir dua pekan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akhirnya tersangka inisial PD (15) komplotan sadis penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan menyerahkan diri.

Sebelumnya, PD yang masih bawah umur ini diduga terlibat perampokan yang menggegerkan masyarakat, khususnya wilayah Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat 24 November 2023. 

Diketahui tersangka PD merupakan warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. PD menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Musi Rawas, Kamis 14 Desember 20233 sekitar pukul 22.30 WIB.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan  pemerkosaan terhadap istri korban, ironisnya sudah pernah menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti,  sudah diamankan pihak Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah  Minggu 17 Desember 2023 membenarkan adanya penangkapan DPO.

“Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023. Tersangka PD (15), DPO, perkara curas disertai adanya pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura, menyerahkan diri didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” kata Kasi Humas Polres Musi Rawas Iptu Herdiansyah.

Dijelaskan Iptu Herdiansyah, penyerahan tersangka bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti, membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.

Kemudian, Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, untuk menyerahkan diri dan meminta mendampingi keluarga tersangka, ketika Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menjemput tersangka untuk di bawa ke Polres Mura untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini Tersangka PD bersama Yan dan Ardi masuk ke rumah korban. PD bertugas pegang tangan istri korban saat dilakukan pemeriksaan oleh Yan di dalam kamar korban, tersangka juga menjual barang hasil curian milik korban  yakni satu unit motor dan satu unit Hp. 

PD juga memukul anak korban. Serta ia juga  mengikat tangan dan kaki sang suami (korban) yang tidak berdaya dengan menggunakan tali.

“Namun PD ini hanya tujuan untuk mencuri dan ia tidak terlibat pemerkosaan dan ia hanya sekedar membantu  tersangka Yan,” jelas Iptu Herdiansyah.

Atas perbuatannya tersangka PD dikenakan pidana dalam pasal 365 KUHP ayat (4) dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Iptu Herdiansyah menjelaskan, kronologis kejadian, Perampokan itu terjadi Jumat 24 November 2023 pukul 02.00 WIB di rumah korban Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. 

Mulanya Maliyadi alias Mali mengantar Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto (sudah ditangkap), dan Fadli (DPO) ke pinggir jalan yang berjarak 500 meter dari rumah korban menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah. Mereka berbonceng empat.

Lalu Mali meninggalkan Yan, Ardy, dan Fadli pulang ke rumah. 

Kemudian Yan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan pisau. Setelah berhasil terbuka Yan, Ardy Arianto, dan Fadli langsung masuk rumah korban, masing-masing memegang sebuah balok kayu, diambil dari dalam rumah korban.

Lalu Yan mengambil arit, diiringi Ardy Arianto yang mengambil parang, Fadli  hanya memegang sebuah balok kayu.

Kemudian Yan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo milik. 

Lalu kemudian suami korban dibangunkan oleh Ardy untuk menanyakan kunci motor.

Setelah suami korban bangun, Yan yang memegang arit langsung membacok suami korban tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Sementara  Ardy  membacok suami korban pakai parang ke arah korban.

Sedangkan Fadli memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tulang tengkorak bagian atas. 

Setelah itu Yan menyuruh istri korban menunggu di kamar depan. Sedangkan Fadli mengikat tangan dan kaki suami korban yang tidak berdaya dengan menggunakan tali.

Kemudian Yan masuk ke kamar depan bertanya dengan istri korban di mana uang. Sembari memukul kepala istri korban hingga akhirnya memaksa istri korban untuk membuka celana. Yan lalu memperkosa istri korban.

Setelah berhasil motor korban dijual Fadli ke Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, dan handphone Vivo dibawa lari oleh Fadli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, dua unit handphone andorid merk Samsung dan Vivo, dua buah tabung gas yang ditaksir sekira  Rp 8 juta. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *