News  

Motor Warga Desa Beluran Panjang Raib di Curi, Polsek Tabir Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Merangin, mitrakeadilan.com – Pada hari Selasa tgl 16 Januari  2024 sekira pukul 23.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pencurian dengan identitas pelaku M. Tamrin alias Mrin Bin Hamadi umur 23 tahun warga desa pekerjaan petani Buluran Panjang Kecamatan Tabi.

Untuk perkara pencurian sebagaimana dumaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.

Dalam hal ini korban atas nama Samad alias Musa Tusul umur 33 tahun pekerjaan petani warga Desa Beluran Panjang Kecamatan Tabir. 

Kronologis Kejadian, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Sepeda Motor Honda Supra Vit No. Pol : K 4220 VS, No. Rangka : MH1HB11124K221898 dan No. Mesin : HB11E-1224504 An. ELLY MARDIANA yang terjadi di kebun sawit Desa Beluran Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Pada saat itu korban pergi ke kebun sawit milik saudara SUWEP dan kemudian korban parkirkan sepeda motor tersebut dibawah pondok. Dan sekitar jam 18.00 Wib korban hendak pulang kerja dari membersihkan kebun milik saudara Suwep, lalu korban berjalan menuju pondok yang korban parkirkan sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat. Kemudian, korban pulang berjalan kaki bersama istri korban. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tabir.

Berdasarkan laporan dari saudara SAMAD Bin MUSA TUSUL  tentang tindak pidana pencurian Sepeda Motor Honda Supra Vit No. Pol : K 4220 VS, No. Rangka : MH1HB11124K221898 dan No. Mesin : HB11E-1224504 An. ELLY MARDIANA yang terjadi di kebun sawit Desa Beluran Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, yang dilaporkan ke Polsek Tabir berdasarkan laporan tersebut  UNIT RESKRIM POLSEK TABIR melaksanakan penyelidikan dilapangan, dan didapat informasi bahwa Tamrin berada di Desa Beluran Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin kemudian Kapolsek Tabir AKP T.T. MUNTHE SH MH memerintahkan UNIT RESKRIM Polsek Tabir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir IPDA ADDE RAMADHANI, S.H. segera menuju Desa Beluran Panjang melakukan pengejaran. UNIT RESKRIM polsek Tabir mengamankan Pelaku M. TAMRIN, lalu kemudian UNIT RESKRIM Polsek Tabir membawa Pelaku M. TAMRIN ke Mako Polsek Tabir guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra Vit No. Pol : K 4220 VS, No. Rangka : MH1HB11124K221898 dan No. Mesin : HB11E-1224504 An. ELLY MARDIANA dan 1 (satu) Buah BPKB beserta STNK SepedaMotor Honda Supra Vit No. Pol : K 4220 VS, No. Rangka : MH1HB11124K221898 dan No. Mesin : HB11E-1224504 An. ELLY MARDIANA. (Ahmad Tullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *