News  

Lagi! Polsek Tabir Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Merangin, mitrakeadilan.com– Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan giat penangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga pelaku 363 ayat (2) KUHPidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.

Identitas pelaku atas nama M.FADRI Alias JAPOL Bin SABLI (29) warga Rt 004 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Dengan Perkara/Melanggar Pasal PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Untuk Korban atas nama AZMI AL AMIN BIN BAHARUDIN (25) warga Tanah Lapang Semayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib berawal saat istri pelapor an. Ika Putri Nurmaini membangunkan pelapor dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar. Lalu pelapor bangun kemudian memeriksa keadaan didalam rumah dan terdapat isi dalam rumah dalam keadaan berantakan, ponsel yang berada di etalase sebanyak 2 unit merk Realme C2 dan IPHONE 6X beserta 1 unit ponsel Oppo A37 yang berada dikamar telah hilang. Selanjutnya, memeriksa didalam ruko terdapat 7 buah gas 3 kg telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tabir untuk di tindak lanjutin.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tim Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bertindak dan mendapatkan informasi jika pelaku M.FADRI Alias JAPOL Bin SABLI (29) sedang berada dirumah kontrakannya di Desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.

Tanpa menunggu lama, Kapolsek Tabir AKP T.T. MUNTHE SH MH. Langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tabir yang dipimpin oleh IPDA ADDE RAMADHANI,S.H. segera menuju ke kontrakan pelaku di Desa Sido Rukun. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Tabir mengamankan M. FADRI  als JAPOL Bin SABLI dan dibawa ke Mako Polsek Tabir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk tempat kejadian perkara selain diwilayah Tanah Lapang Semayo Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin  dengan kerugian barang berupa 1 (satu) unit HP Realme C2, HP Iphone 6 S, HP oppo A37, 7 (tujuh) buah tabung Gas 3 kg, dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pelaku juga beraksi antara lain diwilayah Desa Sebahu Kelurahan Kampung Beru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dengan melakukan CURANMOR berupa barang 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hitam Putih. Dan diwilayah Desa Semayo Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dengan melakukan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN barang berupa 1 (satu) tas warna merah berisikan Camera Canon warna hitam. (Ahmad Tullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *