Musi Rawas,-mitrakeadilan.com. Viralnya berita di medsos dalam pengerjaan proyek Drenase dan Cor Beton, di kabupaten Musi Rawas seperti yang di beritakan baru-baru ini di kecamatan Megang Sakti, mengenai proyek tidak ada papan nama, (papan informasi) termasuk juga di kecamatan Selangit dengan hal sama. Seperti dalam berita berbagai media.
“Tidak di Pasang Papan Proyek Masyarakat Sekitar Bertanya”. (Sumber Mata Elang Indonesia)
” Proyek Tanpak Papan Informasi di Kelurahan Selangit Abaikan UU KIP”. ( targetsumsel.com)
” Proyek Cor Beton Megang Sakti Abal-abal Baru Seumur Jagung Sudah Rusak Parah”.(Lematang Expost.co.id).
” Baru Seumur Jagung Jalan Cor Beton Kecamatan Megang Sakti Sudah Rusak “. (Sangrajawali.com)
Apakah pengerjaan proyek tersebut dari dinas kabupaten atau propinsi…?.

Itu pertanda proyek di kabupaten musi rawas diduga riskan akan bau korupsi, sementara berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumsel 2023, (BPK) banyak sekali temuan proyek kelebihan pembayaran atas kekurangan velume, seperti di dinas PU BM, Dinas PU CKTRP, Distanak, Disdik, di kabupaten Musi Rawas di tahun 2023.
Hal itu menunjukkan ketidakberesan proyek proyek yang ada di kabupaten Musi Rawas seperti banyak temuan tim media di lapangan seperti contoh proyek Drenase dan Cor Beton di kecamatan Megang Sakti dan kecamatan Selangit yang tidak ada papan informasi.
Apakah ada peran pemerintah kabupaten Musi Rawas dalam pelaksanaan pengawasan (PPK, PPTK) kegiatan fisik sehingga banyak sekali temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume di tahun 2023.

Tidak menutup kemungkinan proyek yang sedang berjalan di kabupaten Musi Rawas di tahun 2024 yang sedang berjalan ada dugaan sekelompok tikus yang sedang mengintai mangsanya untuk meraup keuntungan dari uang rakyat tersebut, nantinya jika lakukan pemeriksaan oleh BPK bukan tidak mungkin terdapat hal yang sama temuan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume untuk di tahun 2024.
Padahal, menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun, tidak terlihat pada pekerjaan proyek drainase di kabupaten Musi Rawas(Jh*n)













