News  

Jhon Heri Menghambat Tugas Jurnalis Saat Berkunjung ke SMA Negeri Megang Sakti

Doc : pembangunan yang sedang dikerjakan di SMAN Megang Sakti

Musi Rawas, mitrakeadilan.com – Profesi Jurnalis (Wartawan) merupakan kerja yang mulia dan media adalah Pilar Ke 4 di Negara Republik Indonesia , yang memiliki hak didalam menjalankan tugasnya untuk melakukan peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyebarluaskan kepublik yang merupakan amanat yang di atur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jum’at (27/09/2024).

Hal yang mengejutkan dan membuat publik bertanya akan peraturan yang diterapkan oleh salah satu sekolah yang berada diwilayah Kabupaten Musi Rawas, tepatnya di SMA Negeri Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dan merupakan ancaman atau hambatan bagi awak media yang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik serta terkesan menutup-nutupi.

Pasalnya, melalui proses Security atau penjaga sekolah yang dikenal sapaannya Jhon Heri, menjelaskan kepada awak media ketika ingin melakukan peliputan pada pembangunan gedung SMA Negeri Megang Sakti yang sedang dikerjakaan pada hari Selasa, 24 September 2024.

Ketika awak media nenanyakan kepada Security atau penjaga sekolah Jhon Heri, ia menjelaskan jika pesan dari Kepala Sekolah untuk tidak mengizinkan melakukan peliputan di SMA Negeri Megang Sakti apalagi fhoto-fhoto pembangunan yang sedang dimulai pengerjaannya dan harus menemui Kepala Sekolah dahulu.

“Pesan Kepala Sekolah dak boleh fhoto-fhoto untuk pembangunan yang sedang mulai pengerjaannya,” Ungkap Jhon.

Jhon Heri juga menambahkan, “saya hanya menjalankan tugas yang diperintahkankan oleh Kepala Sekolah secara lisan seperti itu dan saya tidak bisa memutuskan untuk melakukan peliputan di SMA Negeri Megang Sakti ini,” Ucapnya sembari menuntut awak media untuk menjauhi pengerjaan pembangunan yang sedang berlangsung di SMA Megang Sakti.

Sangat disayangkan permasalahan tersebut harus terjadi SMA Negeri Megang Sakti dan secara tidak langsung terjadi penyelewengan wewenang jabatan serta terjadi pelanggaran Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan diduga terjadi penyelewengan anggaran pada pembangunan yang sedang berlangsung di SMA Negeri Megang Sakti dengan adanya pengahalangan saat awak media melakukan peliputan.

Atas kondisi tersebut, publik meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta instansi-instansi terkait terkhusus dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera memanggil, memberikan sanksi yang tegas, serta mengaudit dan turun langsung ke SMA Negeri Megang Sakti atas permasalahan yang dialami awak media saat melakukan peliputan. (Jurnalis/Redi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *