
Selangit, mitrakeadilan.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selangit sudah membuka layanan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran DPTb ini dibuka dari sekarang hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb ditujukan untuk Pemilih atau masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun suatu kondisi tertentu dia tidak bisa menyalurkan hak suaranya di TPS tempat dia terdaftar, sehingga dia harus mengurus pindah memilih ke TPS yang lainnya.
“Syarat untuk mengurus DPTb ini dengan membawa KTP atau IKD disertai dengan dokumen pendukungnya sesuai dengan alasan pindah memilih,” kata PPK Selangit Divisi Data dan Informasi (Redi Alpian), Rabu (02/10/2024.
Redi mencontohkan, misalnya kalau alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat yang lain pada saat hari H pemungutan suara, maka dokumen pendukung yang harus disertakan adalah surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan lembaga atau instansi yang dicap basah.
Sedangkan alasan lainnya, seperti sedang menjalani rawat inap maka dokumen pendukungnya adalah surat keterangan dari rumah sakit atau tempat pasien atau pemilih itu dirawat.
“Jadi DPTb ini bisa diurus langsung ke PPS setiap kelurahan/desa, ke PPK Kecamatan Selangit atau bisa langsung ke Kantor KPU Musi Rawas,” ungkapnya Redi sapaannya sehari-hari.
Lebih jauh, dikatakan Redi, bagi pemilih yang masuk dalam kategori DPTb pada saat hari H pemungutan suara di TPS, para pemilih yang ber-KTP Kabupaten Musi Rawas berhak mendapatkan dua surat suara pemilihan yakni, surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Namun untuk pemilih yang memiliki KTP diluar Kabupaten Musi Rawas tapi masih dalam Provinsi Sumatera Selatan, masih bisa memilih akan tetapi hanya mendapatkan satu surat suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur,” tutur Redi.
Ia berharap dengan kurung waktu lebih kurang satu bulan ini, masyarakat bisa segera mengurus DPTb, sehingga dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. (Jurnalis/Jhon)












