Musi Rawas, Sumatera Selatan – MITRA KEADILAN |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berikan tanggapan terkait perkembangan laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Megang Sakti. Laporan yang masuk pada 14 Mei 2025 lalu ini telah dilimpahkan penanganannya ke Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menelaah laporan yang diajukan oleh salah satu lembaga tersebut. Dan berdasarkan hasil telaah, laporan tersebut dinilai bersifat administratif dan tidak didukung oleh bukti awal yang kuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
“Karena laporan tersebut sifatnya administratif dan tidak didukung bukti awal yang cukup, kami kemudian melimpahkan penanganan kasus ini kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), yaitu Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Gustian melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (1/8/2025).
Gustian menambahkan bahwa Kejari telah mengirimkan surat resmi kepada pelapor untuk menginformasikan proses ini. Saat ini, pihaknya sedang menunggu balasan dari Inspektorat Provinsi.
Ia juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan administratif sepenuhnya berada di tangan Inspektorat Provinsi. Dan pihaknya tidak dapat melakukan intervensi atau intimidasi terhadap lembaga lain.
“Kami menyarankan agar pelapor langsung melakukan konfirmasi ke Inspektorat Provinsi untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” tutup Gustian Winanda.
Penulis : Binsar Siadari












