Camat Muara Beliti Hadiri Sosialisasi Jaga Desa dan Launching Rumah Restorative Justice

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Camat Muara Beliti, Wahyu Lindra, SH., MH., menghadiri kegiatan sosialisasi Program Jaga Desa sekaligus launching Rumah Restorative Justice bagi para Kepala Desa se-Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) tersebut berlangsung di Kantor Desa Muara Beliti Baru dan dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas serta para Kepala Desa se-Kecamatan Muara Beliti.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya pemahaman dan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Camat Muara Beliti Wahyu Lindra menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Program Jaga Desa diharapkan dapat terserap dan dipahami oleh masyarakat maupun pemerintah desa. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar setiap kebijakan dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, tentunya dapat membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan tertentu melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan menjadi salah satu sarana dalam meningkatkan kesadaran hukum serta membuka ruang penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai persyaratan dan kewenangan yang berlaku.

Program Jaga Desa sendiri diarahkan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, serta meningkatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Sementara Rumah Restorative Justice dioptimalkan sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat desa. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaga Desa dan optimalisasi Rumah Restorative Justice.

Adapun penerapan keadilan restoratif dalam proses penuntutan memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat dan aparat penegak hukum semakin baik, khususnya dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah terjadinya persoalan hukum di tingkat desa.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Muara Beliti. (Red)