News  

Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda, Satu Pelaku Wanita

MERANGIN, JAMBI – MITRA KEADILAN |

Polres Merangin berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika di lokasi berbeda. Satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan seorang perempuan. Dari tangan salah satu pelaku berinisial AE, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, satu di antaranya perempuan,” ujar Ruly pada Jumat (1/8/25).

Saat penggeledahan terhadap pelaku AE, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong), satu buah plastik klip bening kosong, dan satu unit ponsel Android merk OPPO.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ruly menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Merangin. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” ajak Ruly.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Biro Merangin-Jambi