News  

Tindak Lanjuti Maklumat Kapolda Sumsel, Polsek Tugumulyo Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN – MITRA KEADILAN |

Kepolisian Sektor (Polsek) Tugumulyo, Musi Rawas, secara masif mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas maklumat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan.

Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Sumatera Selatan kepada seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polsek Tugumulyo.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi ini dan menyampaikannya kepada pemerintah desa serta berbagai lapisan elemen masyarakat,” ujar AKP Rusdan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari karhutla, baik bagi lingkungan maupun kesehatan. Selain itu, kegiatan ini juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku pembakaran lahan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Tugumulyo berharap masyarakat dapat lebih peduli dan tidak lagi melakukan praktik pembakaran pembukaan lahan sawit dan karet maupun alasan lainnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.

Penulis/Liputan : Binsar Siadari