Masih kata kuasa hukum Adv.Dr.Bukhori,S.H.,M.H. atas dasar permasalahan hukum tersebut diatas,maka kuasa hukum Deddy RW Mochtar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para tergugat di duga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata pada Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Linggaulinggau dengan Nomor Perkara : 32/Pdt.G/2025/PN Llg.
Lebih lanjut,Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang menangani kasus ini agar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat dapat di kabulkan dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau dapat menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik nomor 303 yang raib selama lebih kurang selama 23 tahun milik kliennya ( Deddy RW Mochtar).
Sidang mediasi ,akan dipimpin oleh mediator dari Pengadilan Negeri Klas 1A dan akan dimulai Kamis, 28 Agustus 2025.
Tutup Dr.Bukhori.
(BS)












