Musi Rawas, Sumatera Selatan – MITRA KEADILAN |
Mantan Kepala Desa (Kades) C Nawangsasi, Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial S diduga melakukan penggelapan dana hasil penjualan aset Koperasi Unit Desa (KUD) senilai Rp45 juta.
Dana ini seharusnya digunakan untuk tukar guling aset menjadi sawah produktif, namun hingga saat ini tidak pernah direalisasikan dan diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh S.
Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh pengakuan Juwono, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2015-2021. Juwono menjelaskan bahwa penjualan aset KUD senilai Rp45 juta telah disepakati bersama BPD dengan tujuan untuk ditukar guling dengan sawah milik salah satu anggota BPD agar aset desa lebih produktif.
Setelah aset terjual, dana tersebut diambil alih oleh Kades S. Karena tidak ada tindak lanjut, Juwono sempat mempertanyakan realisasi tukar guling itu dua kali. Namun, ia mengaku justru dimarahi oleh S.
Juwono menegaskan bahwa hingga masa jabatan S berakhir (sudah empat tahun), uang aset KUD tersebut belum juga ada pertanggungjawaban. Bahkan, beredar informasi dari warga bahwa ada selisih harga jual yang sebenarnya, diduga senilai Rp55 juta, bukan Rp45 juta seperti yang diketahui warga.
Mantan Ketua BPD dan beberapa warga setempat sangat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini. Juwono menyatakan siap menjadi saksi, didukung oleh dua anggota BPD lainnya yang masih hidup, untuk mengungkap permasalahan aset KUD ini.
Ditempat berbeda pihak media juga mendapatkan informasi dari warga, bahwa di masa S menjabat sebagai Kades, ada beberapa dugaan permasalahan lain yang siap diungkap ke publik. Warga tersebut meminta supaya mantan Kades S mempertanggungjawabkan sejumlah permasalahan yang telah merugikan masyarakat desa Nawangsasi.
Penulis/Liputan : Binsar Siadari












