News  

Berjumlah 2.571 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Resmi di Lantik

Muratara. Sebanyak 2.571 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disahkan langsung oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni. Rabu (24/12/25).

Dari total 2.571 TKS yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, terdiri dari:

Tenaga Teknis: 1.214 orang
Tenaga Guru: 840 orang
Tenaga Kesehatan (Nakes): 517 orang

Bupati Muratara melalui Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH, menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih disamakan dengan gaji saat yang bersangkutan berstatus TKS

“Untuk sementara, gaji PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini minimal sama dengan gaji saat masih menjadi TKS,” ujar Lukman.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Muratara berkomitmen untuk melakukan peningkatan kesejahteraan ke depan. Lukman menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah akan mengupayakan agar gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Muratara telah berkomunikasi terkait persoalan gaji PPPK Paruh Waktu dan akan membahasnya kembali sesuai dengan kemampuan APBD Kabupaten Muratara.

“Ketua DPRD Muratara Devi Arianto sudah menyampaikan kepada saya, persoalan gaji PPPK Paruh Waktu akan dibahas kembali menyesuaikan APBD. Insyaallah akan ada penambahan,” jelas Lukman

Sementara itu, SK PPPK Paruh Waktu yang diterima berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Muratara berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

(Sahrin).