News  

Dinilai Berkinerja Buruk, Pelayanan Kantor ATR/BPN Lubuklinggau Jadi Sorotan

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – RADARDEMOKRASI.COM |

Pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan tajam. Unit kerja di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dinilai memiliki birokrasi yang berbelit-belit dalam proses pengurusan sehingga membuat kecewa masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Chandra Lesmana, saat memberikan tanggapannya terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai lambannya proses peralihan Hak serta pendaftaran hak untuk pertama kali (sertipikat tanah) pada Senin (19/01/2026).

Chandra menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, seharusnya jangka waktu pengurusan/penyelesaian peralihan hak seharusnya selesai dalam waktu 5 hari kerja. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan tersebut.
“Sementara itu untuk pendaftaran hak pertama kali faktanya, pengurusan di Kantah Lubuklinggau bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas,” ujar Chandra dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa prosedur yang dilalui masyarakat seringkali dibuat tidak efisien. Ia menduga adanya kesan kesengajaan dari pihak oknum tertentu untuk mempersulit proses administrasi dan hal ini membuat spekulasi adanya transaksional”.
“Prosesnya sering terlalu banyak urusan yang berbelit-belit yang terkesan sengaja dibuat-buat. Hal ini diduga kuat menjadi celah untuk praktik-praktik yang merugikan pemohon/kuasa dari pemohon demi memuluskan proses kegiatan tersebut,” tambahnya.

Kondisi ini menurutnya sangat merugikan masyarakat luas dan mencederai semangat reformasi birokrasi yang diusung oleh kementerian pusat. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantah Lubuklinggau agar pelayanan kembali transparan, cepat, akuntable

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan tersebut.

Penulis/Liputan : Binsar Siadari