LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau terus memacu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, memimpin langsung Rapat Evaluasi dan Rencana Strategi Optimalisasi Lanjutan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus finalisasi draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak dan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah, Jumat (23/1/2026).
Rapat strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau dan menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pelayanan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendorong peningkatan PAD yang berkelanjutan. Menurutnya, optimalisasi pajak dan retribusi tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus diimbangi dengan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Pembentukan UPT ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk mempercepat pelayanan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah,” tegas Wali Kota.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Heri Zulianta, Kepala Bapenda, H. Hasan Basri, Kepala Dinas Perikanan, H. Kamaludin Kepala Disperindag, Meidholine Sapta Windu, Kepala Dinas Pertanian, Hj. Dwi Eri Yanti, Kepala Dinas Kesehatan, Marlinda Sari, Sekretaris BPKAD, Indra Sulita, Kabag Hukum, Ariesta Pranasuri, Kabag Organisasi, Aris Garnida Husein, serta OPD terkait lainnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau optimistis mampu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran demi mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.













