News  

Pemkot Lubuk Linggau Verifikasi Ulang Data Penerima Insentif Guru Ngaji hingga Penggali Kubur Tahun 2026

LUBUK LINGGAU – MITRA KEADILAN |

Pemerintah Kota Lubuk Linggau mulai melakukan verifikasi ulang data calon penerima insentif bagi guru ngaji, marbot, pengurus jenazah, dan penggali kubur untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

Rapat verifikasi tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuk Linggau, Heri Zulianta, mewakili Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat. Kegiatan berlangsung di Operation Room (Op Room) Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (28/1/2026).

Dalam arahannya, Heri Zulianta menjelaskan bahwa program insentif ini merupakan program lanjutan dari tahun 2025 yang sebelumnya telah direalisasikan selama tiga bulan, yakni pada Oktober, November, dan Desember. Oleh karena itu, evaluasi dan verifikasi data kembali menjadi hal yang krusial sebelum pelaksanaan di tahun berikutnya.

“Dari data yang masuk jika dibandingkan dengan kondisi di lapangan, ditemukan beberapa perbedaan. Untuk itu kita carikan solusi terbaik, apakah menggunakan data lama, dilakukan penambahan, pengurangan, atau penggantian. Namun jumlah penerima tetap tidak berubah, yakni sebanyak 1.072 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Lubuk Linggau, H. Fahmi Zuhriansyah, mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan tahun 2025 terdapat tiga orang yang dinilai tidak layak menerima insentif karena terindikasi memperoleh lebih dari satu bantuan.

“Pelaksanaan sebelumnya memang belum sepenuhnya maksimal, khususnya untuk kategori penggali kubur. Oleh sebab itu, di tahun 2026 verifikasi harus dilakukan lebih ketat dan lebih baik. Jika ada yang tidak layak, jangan dimasukkan. Prioritaskan mereka yang sudah lama mengabdi agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Fahmi.

Ia juga menambahkan, jumlah penerima insentif di setiap wilayah harus disesuaikan dengan luas dan kebutuhan wilayah masing-masing. Adapun untuk guru ngaji, kriteria yang ditetapkan antara lain merupakan warga Kota Lubuk Linggau, mampu membaca dan mengajarkan Al-Qur’an, serta memiliki sertifikasi yang sah.

Dengan verifikasi yang lebih matang, Pemkot Lubuk Linggau berharap program insentif ini dapat memberikan manfaat maksimal sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pelayan masyarakat di bidang keagamaan dan sosial. (Caca Handika)