LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Barang Milik Negara (BMD) dan tanah wakaf oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Cinema Hall Bukit Sulap, Kompleks Pemerintah Kota Lubuk Linggau ini menjadi momentum penting bagi masyarakat penerima manfaat program PTSL yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuk Linggau.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut sebanyak 123 sertifikat tanah telah diserahkan kepada masyarakat. Sertifikat tersebut mencakup tanah pekarangan warga, barang milik daerah, serta tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan rumah ibadah.
“Pada tahun 2025, target program PTSL di Kota Lubuk Linggau mencapai sekitar 800 bidang tanah. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” ujar H. Rachmat Hidayat.
Ia menegaskan bahwa program PTSL sejalan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Wali Kota juga menekankan bahwa pada prinsipnya program PTSL bersifat gratis. Meski demikian, terdapat biaya kesepakatan untuk kebutuhan tertentu yang tidak dianggarkan oleh BPN, dengan catatan tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya minta kepada seluruh Camat dan Lurah agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Pemkot Lubuk Linggau bersama BPN kembali merencanakan pelaksanaan program PTSL dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah. Pelaksanaannya akan diawali dengan 500 bidang pada tahap awal, guna pemerataan program, termasuk bagi kecamatan yang sebelumnya belum tersentuh PTSL.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau, Yohanes Rustanto, menjelaskan bahwa sejak Agustus 2017, program PRONA secara resmi telah digantikan oleh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga kini, PTSL menjadi program pendaftaran tanah terbesar yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.













