Oleh : Dr.A.Bukhori,ADV.,CLDS.,CCLA.,CCDE.,
CNSP.,CMSP.,CPLA.,CCSS.,CLSP.,CLAP.
■Penyidik tindak pidana kerusakan ekologis atau lingkungan hidup adalah kewenangan Pejabat Penyidik POLRI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil – Lingkungan Hidup (PPNS – LH).
■Kewenangan tersebut di atur secara khusus “lex specialis” yaitu asas lex specialis derogat legi generali ( hukum yang lebih khusus akan mengesampingkan hukum yang lebih umum) dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
■Penyidik POLRI berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana lingkungan hidup , termasuk penyidikan terhadap kerusakan ekosistem , sesuai dengan Pasal 344 dan Pasal 345 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Undang – Undang Republik Indonesia secara khusus.
■Bila terbukti adanya kerusakan lingkungan hidup, maka ada pihak yang harus bertanggung jawab untuk mengganti dengan cara denda, denda tersebut sebagai Penenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan munculnya uang denda bukanlah merupakan tindak pidana korupsi tetapi akibat dari merusak lingkungan hidup.
■PPNS – LH dapat melakukan hal – hal sebagai berikut :
●Pemeriksaan : melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang terkait tindak pidana lingkungan hidup.
●Penyidikan : memeriksa orang atau badan hukum yang di duga melakukan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup.
●Bukti keterangan : meminta keterangan dan bahan bukti dari pihak terkait, serta memanggil saksi dan memanggil ahli untuk di minta keterangannya.
●Penggeledahan dan penahanan ; memeriksa, menggeledah dan menyita benda atau surat yang di duga terkait tindak pidana kerusakan lingkungan hidup.
●Kordinasi : PPNS – LH dalam pelaksanaan tugas – tugasnya selalu berkordinasi dan dalam pengawasan penyidik POLRI.
(Demikian by : Dr.A.Bukhori,ADV.,CLDS.,CCLA.,CCDE.,
CNSP.,CMSP.,CPLA.,CCSS.,CLSP.,CLAP.)
Ahad , 21 Juni 2026.













