LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan pengelolaan oli bekas di wilayah RT 02, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Informasi mengenai keberadaan gudang tersebut disampaikan warga kepada awak media. Berdasarkan penelusuran dan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (11/9/2026), awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak lingkungan setempat guna memperoleh informasi yang berimbang.
Ketua RT 02 Kelurahan Eka Marga saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas gudang tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh, keberadaan gudang itu disebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun
Hal senada juga disampaikan pihak Kelurahan Eka Marga. Namun, terkait status perizinan dan legalitas usaha, hal tersebut masih perlu dipastikan melalui instansi teknis yang berwenang.
Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang membidangi perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dari informasi yang diperoleh, pemilik atau pengelola gudang tersebut disebut belum melaporkan keberadaan kegiatan usahanya kepada pihak terkait.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek kegiatan usaha dan pengawasan perdagangan.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari pemilik atau pengelola gudang terkait jenis kegiatan yang dilakukan, legalitas usaha, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini masih sebatas informasi awal dan hasil konfirmasi lapangan. Belum terdapat kesimpulan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum. Status perizinan maupun aspek teknis lainnya perlu diverifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, maupun aturan lainnya, tentunya hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip jurnalistik yang berlaku. (Sahrin)









