News  

Ahmadtullah Resmi Melaporkan Kades Rantau Bidaro Kecamatan Muara Siau

Merangin, mitrakeadilan.com – Ahmadtullah secara resmi melaporkan kades Rantau Bidaro Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin dengan dugaan korupsi ratusan juta terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023 ke Polres Merangin, Kamis (18/04/2024).

Dalam surat laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang  dilakukan oleh Kepala Desa Rantau Bidaro Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin dan adapun yang dilaporkan adalah salah satunya pada anggaran tahun 2022 :

  1. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa dengan anggaran sebesar Rp. 58.800.000,- Diduga anggaran yang direalisasikan tidak tepat sasaran.
  2. Keadaan mendesak dengan anggaran Rp. 190.800.000,- Diduga tidak jelas perintukan dan kegunaannya kemana
  3. Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian Rp. 170.468.000,- Diduga terjadi mark up.

Selanjutnya, untuk anggaran pada tahun 2023 :

  1. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa dengan anggaran Rp. 65.800.000,- Diduga kuat tidak terealisasi dengan sesuai.
  2. Terselengaranya Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes milik desa dengan anggaran Rp. 40.800.000,- Diduga fiktif.
    Serta terdapat poin yang lainnya diduga kuat fiktif dan adanya penyelewangan.

Melalui awak media, Ahmadtullah yang pada kesempatan ini juga mewakili dari masyarakat menjelaskan jika permasalahan ini bukan tanpa alasan ia membuat laporan akan tetapi berdasarkan hasil investigasi dilapangan. Dari hasil investigasi itulah tersapat bukti-bukti dan hasil konfirmasi dari BPD, Bindes serta saksi-saksi lainnya.

“Kami sudah melakukan investigasi, sudah mendapatkan bukti-bukti, serta konfirmasi langsung dengan BPD, Bindes serta saksi-saksi lainnya.” ucap Ahmadtullah.

Ahmadtullah juga menjelaskan, “Hasil konfirmasi kami ke ketua BPD bahwasanya ia tidak perna menandatangani surat apapun terkait dengan anggaran Dana Desa (DD) dan saat dikonfirmasi beberapa poin-poin perihal Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022-2023 yang telah dianggarkan tidak sesuai pelaksanaan realisasinya. Disisi lain, terdapat keterangan dari Bindes jika untuk tahun 2022-2023 Polindes tidak pernah mendapatkan bantuan apapun terkait dari dana desa.” ungkapnya.

Ahmadtullah dan masyarakat berharap agar ada tindaklanjut secepat mungkin dari aparat penegak hukum (APH) terkait dengan laporan ini. Karena korupsi bukan hanya sekedar masalah hukum, korupsi adalah ancaman terhadap moralitas dan keberlanjutan. Serta Korupsi merusak kepercayaan. (Jurnalis/Redi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *