News  

Akhmad Ariadi S.Kom, Direktur CV Bangun Mandiri Laporkan Oknum Kades Teluk Kec. Lais ke Dinas PMD.

Sekayu, Muba – mitrakeadilan.com – Kades Teluk NR Selasa (28/11/2023) di panggil Dinas PMD Kabupaten Muba, terkait surat pengaduan dari warga yang masuk ke Dinas PMD.

“Akhmad Ariadi S.Kom warga Sekayu selaku Direktur CV Bangun Mandiri merasa dirugikan oleh oknum Kades Desa Teluk NR Kecamatan Lais Kabupaten Muba terkait dirinya selaku pemenang tender atas proyek pembangunan Gedung Serba Guna dan Penimbunan Lahan di Dusun III Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin kegiatan APBD 2023 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat dibincangi media Akhmad Ariadi S.Kom pada Selasa (28/11/2023) dirinya menjelaskan bahwa pada waktu akan memulai pekerjaan Oknum Kepala Desa Teluk melarang saya untuk bekerja apabila saya tidak mengganti rugi biaya pemindahan hidroponik yang berada ditengah jalan menuju ke lahan yang akan dibangun gedung Serba Guna, ulas Akhmad Ariadi.

“Lanjutnya, oknum Kepala Desa Teluk meminta ganti rugi kepada saya uang sejumlah Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dengan alasan untuk ganti rugi biaya pemindahan hidroponik dan tanah timbunan, ujar Akhmad Ariadi.

“Pada Tanggal 13 Juli 2023 sudah memberi uang tunai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada oknum Kades Teluk, ujarnya.

“Lalu pada tanggal 14 Juli 2023 saya transfer uang ke oknum Kades Teluk sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening pribadi oknum Kades Teluk.

“Pada 29 Agustus 2023 oknum Kades Teluk meminta kembali sisa uang ganti rugi, karena saya belum ada dana jadi saya belum memberinya dan pada tanggal 2 September 2023 kembali oknum kades Teluk meminta uang sisa ganti rugi pemindahan hidroponik dan tanah timbunan melalui Whatsapps, tapi tidak saya balas karena belum ada dana, ujarnya.

“Lalu pada 11 September 2023 oknum Kades Teluk kembali mengirim Whatsapps meminta sisa uang pembayaran biaya pemindahan ganti rugi hidroponik dan tanah timbunan, lalu pada tanggal 15 September 2023 Jono selaku tukang bangunan mengirim Whatsapps kepada saya bahwa dilarang bekerja oleh oknum kadus 1 Desa Teluk atas perintah Kades Teluk, apabila masih bekerja akan terjadi keributan, oleh kerena ketakutan maka pada hari itu Jono selaku tukang bangunan tidak bekerja.

“Mendengar Jono selaku tukang bangunan tidak bekerja karena takut terjadi keributan maka saya inisiatif mencari pinjaman uang untuk memberikan sisa uang pembayaran biaya pemindahan ganti rugi hidroponik dan tanah timbunan sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) jelasnya.

“Pada tanggal 16 September 2023 dengan berat hati saya terpaksa memberikan uang sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) kepada oknum Kepala Desa Teluk, jadi total uang yang saya berikan kepada oknum kades sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enem juta rupiah) ulasnya.

“Plt Kadis PMD Erdian Syahri S.Sos M.Si saat wawancara dengan media ini selepas rapat bersama Kades Teluk selaku terlapor bersama Akhmad Ariadi S.Kom selaku pelapor pada Selasa (28/11/2023) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kita berusaha memfasilitasi dan meluruskan apa sih yang menjadi permasalahan ini, ternyata memang ada perjanjian-perjanjian yang mereka sepakati sudah clear tetapi warga yang melapor ini sudah membuat surat ke PMD dan sudah kita respon, suratnya sudah ada sepuluh tembusan dan kedepan inspektorat akan menindaklanjuti ini. PMD sudah mendiskusikan serta sudah paham arah persoalan dan PMD akan berkirim surat ke inspektorat, terang Kadis.

“Mungkin hal ini terjadi karena tidak terjalin komunikasi yang baik, ini jadi catatan bagi kami kedepan PMD akan diajari cara-cara berbicara yang baik, etika berkomunikasi seperti publik speaking, pungkas Erdian (RFK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *