Aksi Demo Ibu-ibu Akan Tetap Berlanjut Sampai Tuntutannya Dipenuhi

Mitrakeadilan.com – Lahat  Aksi demo yang dilakukan Ibu-ibu telah berlangsung selama dua hari terhitung dari hari minggu (14/05/2023) sampai hari senin (15/05/2023) dari informasi yang diperoleh pihak PT. BAS sudah menanda tangani surat perjanjian (MOU) di hari minggu (14/05/2022) dengan isi perjanjian pada hari senin akan bersedia menemui perwakilan demo.

Tapi yang sangat Disayangkan ternyata PT. BAS ingkar janji, karena sudah berhari-hari terhitung dari perjanjian (MoU) yang disepakati tidak ada satupun perwakilan dari PT. BAS menemui Ibu-ibu yang sudah melakukan aksi demo serta tidak didapatkan kepastian apapun dari perjanjian (MOU) yang telah disepakati bersama.

Selang beberapa hari tepatnya pada hari jum’at (19/05/2023) diadakan pertemuan di kantor DPRD Kabupaten Lahat pada Pukul 13:00 Wib dan juga tidak didapatkan kejelasan serta Kemufakatan dari pertemuan dengan Pihak perusahan PT. BAS serta beberapa faktor yang menjadi tuntutan Ibu-ibu masih menimbulkan tanda tanya besar.

Dihimpun dari data lapangan ada beberapa faktor utama yang menjadi tuntutan Ibu-ibu pada saat menggelar aksi demo selama 2 hari berturut-turut di antaranya: Diduga telah terjadi pemotongan dan pemangkasan uang gaji yang dilakukan oleh kepala desa membuat para pekerja tukang bersih debu dijalan tidak mendapatkan hak mereka secara utuh hal itu terjadi karena pihak perusahan telah menunjuk kepala desa setempat untuk membayar gaji pekerja.

Selain itu Polusi udara disebabkan banyaknya debu pada saat perusahan batu bara beroperasi sudah sangat mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan dan banyak menimbulkan gejala penyakit diantaranya, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta kenyamanan masyarakat untuk beraktivitas khususnya di desa gumay talang tehambat dan terganggu.

Pada saat dikonfirmasi awak media salah seorang perwakilan dari Ibu-ibu menegaskan jika permasalahan ini sudah sangat meresahkan Seluruh Desa di kecamatan gumay talang serta Ibu-ibu sudah kerisis kepercayaan dengan Kepala desa gumay talang.

“Jika PT. BAS ingin mengabulkan tuntutan kami maka harus pihak perusahan PT. BAS sendiri yang menyalurkan kepada kami (para pekerja) tidak melalui orang kedua ataupun orang ketiga, apalagi kepala desa.” Tuturnya

Para pekerja sebagai tukang sapu seharusnya menerima gaji perbulan yang sudah di anggarkan untuk dua orang pekerja dalam satu desa sebesar Rp.3.000.000,-  tapi pada kenyataannya gaji yang mereka Terima perbulan hanya Rp.750.000,- per orang senada dengan itu, pekerja pembersih debu juga memberikan pernyataan kepada awak media,

“Kami hanya menerima gaji sebesar Rp.750.000,- sementara sisanya di potong kapala desa dan di kecamatan gumay talang ada sebanyak 15 desa masing-masing desa seharusnya menerima gaji Rp.3.000.000,-  untuk 2 orang setiap bulannya dari perusahan dan PT. BAS telah mencairkan dana sebesar Rp 45.000.000 setiap bulan terhitung dari bulan 2 kemarin.
seha

Lanjutnya, Aksi demo yang dilakukan Ibu-ibu untuk menuntut haknya akan tetap berlanjut jika tuntutan tidak di tanggapi maka PT. BAS dilarang untuk beroperasi, “Polusi udara di kawasan Gumay Talang sejak beberapa tahun terakhir telah membuat resah warga”. Tegasnya

Sebenarnya Keresahan pada masyarakat terlihat dengan sering munculnya aksi demo yang telah dilakukan masyarakat yang notabennya berdomisili di sekitar areal kawasan perusahaan bertujuan menuntut perusahaan yang beroperasi agar ke depannya bisa beroperasi dengan ramah lingkungan dan tidak membuat warga yang berdomisili di sekitar perusahaan menjadi korban.

Banyaknya polusi udara yang disebabkan oleh perusahaan jelas bertentangan dengan undang-undang Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.

Selanjutnya pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (memilkki kesamaan dengan UUPLH).

Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. (Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *