Jambi,- Mitra keadilan.com. Beredar di sosial media surat laporan polisi ini yang berbunyi atas dugaan pengrusakan barang inventaris pada kantor Gubernur Jambi pada tanggal 22 Januari 2024 dengan Nomor Laporan: 31/Setda. Umum- 2.3/1/2023.
Lampiran: 1 (satu) berkas. Kepada Yth: Bapak Kepala Kepolisian Daerah Jambi Di Tempat.
Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama MUZAKIR, S.Pd., M.Si. Jabatan : Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi2. Nama ALI ZAINI, S.H., M.H.Jabatan : Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi Dengan ini melaporkan kepada Bapak, bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 jam 13.30 Wib telah terjadi Pengerusakan Barang Inventaris pada kantor Gubernur Jambi, akibat dari Demonstrasi Anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Supir Batubara (KS-BARA) Jambi, sehingga menyebabkan kerusakanan diataranya:

1. Kaca Utama pada Gedung Utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak 137 (serratus tiga puluh tujuh) keping.
2. Lampu Tembak 500 Watt, sebanyak 30 (Tiga puluh) buah.
3. Lampu Hias, sebanyak 25 (dua puluh lima) buah.
4.Lampu Gantung Besar, sebanyak 5 (lima) buah.
5. AC Standing, sebanyak 2 (dua) buah.
6. AC Split, sebanyal 12 (Dua belas) Buah.
7. Kendaraan Roda 4 (empat) sebanyak 2 (dua) buahDari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta. (Dokumentasi terlampir).
Demikian pengaduan ini kami buat, Besar harapan agar pihak kepolisian dapat melakukan Tindakan-tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hormat Kami.Pelapor 1 MUZAKIR, S.Pd, M.Si Kepala Biro Umum 2. ALI ZAINI, S.H., M.H. Plt. Kepala Biro Hukum.(Ahmad)













