News  

Amin dan Basit Resmi Melaporkan Kepala Desa Masurai Ke Polres Merangin

Merangin, mitrakeadilan.com – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Merangin Jambi melaporkan Kepala Desa Masurai atas dugaan penyelewangan dana desa anggaran tahun 2018 sampai dengan 2022 hingga ratusan juta.

Hal tersebut dikatakan oleh Ahmad Tullah salah satu pengurus Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Merangin Jambi saat dihubungi oleh awak media.

“Iya kita telah melaporkan dugaan korupsi DD kepihak Polres Merangin dan kita tembuskan kepada instansi-instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.”

“Saat tim turun lapangan dan menemui narasumber, mendapatkan informasi jika kepala desa Masurai merealisasikan anggaran pembelian kepala masjid atau kuba masjid dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 200.000.000,- dan diduga ada mark up atau penggelembungan untuk anggaran tersebut.” tutur Ahmad.

Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi-instansi terkait bekerja cepat dan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada kepastian hukum.

“Kami harap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi-instansi terkait untuk segera melakukan kroscek/turun kelapangan dan segera audit laporan SPJ Desa Masurai Marangin Jambi sejak tahun 2018 sampai 2022 yang diduga kuat banyak terjadi manipulasi laporan pertanggung jawaban dan terkesan tidak transparan kepada masyarakat dalam merealisasikan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah agar ada kepastian hukum.” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *