News  

Antrean Gas Melon di Tanah Priuk Berlanjut Hingga Petang, Warga Pasrah Beli Jauh di Atas HET

Musirawas, Sumatera Selatan – MITRA KEADILAN |

Kebutuhan masyarakat akan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau yang sering disebut “gas melon” di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, masih diwarnai antrean panjang dan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, antrean warga untuk mendapatkan gas subsidi tersebut bahkan berlanjut hingga sore hari, Sabtu (01/11/2025), hingga pukul 17.40 WIB.

​Pantauan awak media di lapangan, warga rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantri demi mendapatkan kebutuhan rumah tangga tersebut. Harga yang ditetapkan oleh pihak pangkalan kepada warga mencapai Rp 25.000 per tabung. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan HET yang berlaku di Sumatera Selatan, yang menurut data terakhir seharusnya berkisar antara Rp 18.500 hingga Rp 20.000 per tabung.

​Sementara itu, harga di tingkat pengecer dilaporkan berada pada kisaran Rp 30.000 per tabung. Selisih harga yang signifikan antara harga pangkalan resmi dengan HET, serta harga yang kian melambung di tingkat pengecer, membuat masyarakat semakin terbebani.

​Kondisi harga jual yang jauh dari ketentuan pemerintah ini nyaris menjadi keluhan harian masyarakat. Namun, sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengendalikan harga dan memastikan sesuai dengan harga HET.

​Di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, salah satu warga Desa Tanah Periuk kepada media ini menyampaikan, jika dirinya sebagai warga hanya bisa pasrah. Dengan terpaksa merogoh kocek lebih dalam demi mendapatkan gas untuk memasak, tanpa ada kepastian kapan harga dan kelangkaan ini akan berakhir.

“Ya, kita mau bilang apa Kak, hanya bisa pasrah dalam keadaan sulit seperti sekarang. Kita berharap ada perhatian dari pemerintah, kan sekarang ekonomi lagi sulit,” jelas warga yang tidak bersedia namanya disebutkan tersebut pada Sabtu, (01/11/2025)

(Binsar Siadari)