News  

Bobroknya Pengelolaan Anggaran Sekolah Menjadi Pemicu Kisruh Antara Kepala Sekolah Dengan Oknum LSM.

Lubuk Linggau, Mitrakeadilan.com (06/12/2023) Kisruh antara beberapa Oknum anggota LSM dan Oknum wartawan dengan pihak sekolah yang terjadi di Lubuklinggau belakangan ini mengundang tanda tanya bagi kita. Pihak sekolah yang merasa kurang senang atas ulah beberapa oknum wartawan dan Oknum LSM yang dianggap meresahkan karena mendatangi sekolah akhirnya melaporkan permasalahannya ke Aparat Penegak Hukum. Begitu juga sebelumnya beberapa kepala sekolah sering dipermasalahkan hingga terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak hukum karena tersandung kasus penyimpangan pengelolaan anggaran sekolah (BOS).

Oknum Kepala Sekolah yang dilaporkan oleh beberapa ormas atas kasus dugaan penyimpangan anggaran sekolah belakangan ini menjadi persoalan serius yang patut menjadi perhatian semua pihak terkhusus pemerintah. Hal ini tentunya memerlukan jawaban, agar tidak menjadi polemik dikemudian. Paling tidak, bisa menjawab apa yang selama ini menjadi pertanyaan publik, apa sebenarnya yang terjadi dengan pendidikan kita?

Kepada wartawan, Rabu, (06/12), Salah seorang pemerhati pendidikan Fauzan Hakim,S.Ag., mencoba mengungkapkan apa sebenarnya penyebab terjadinya permasalahan ini. Disamping itu ia juga memberikan saran dan beberapa pandangannya terkait permasalahan tersebut.

Menurut Putra Lulusan Fakultas Ushuluddin Jurusan Dakwah UIN Raden Fatah Palembang tahun 1999 ini, ada banyak permasalahan pendidikan kita saat ini.

Pertama, kualitas pendidikan Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Berdasarkan perangkingan dari word population review 2021, Indonesia menempatkan peringkat ke-54 dari 78 Negara didunia.”Kita masih kalah ketimbang negara tetangga Asia Tenggara, yaitu Singapura di posisi 21, Malaysia 38, dan Thailand 46,” katanya.

Padahal secara regulasi dan pendanaan, kata dia Negara telah mengalokasikan 20% dana APBN/APBD untuk sektor pendidikan. Angka itu tentu sangat besar sesuai dengan amanah Ungang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Belum lagi persoalan gonta-ganti kurikulum sebagai upaya pembaharuan, siswa malah kebingungan karena terpaksa beradaptasi dari kurikulum lama (Kurikulum 13) ke kurikulum baru (Kurikulum Merdeka) semua itu adalah persolan dan sebuah dilema,”sambungnya.

Kembali ke pokok persoalan. Menurut lelaki kelahiran Terawas, 9 November 1974 ini, ada beberapa faktor yang menjadi permasalahan pendidikan saat ini. Dan dari faktor ini boleh jadi penyebab terjadinya kekisruhan ini.

Pertama, Tugas dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengelolah Dana Pendidikan sering mengabaikan ketentuan Perundang-undangan yang ditetapkan.

Padahal dengan digelontorkannya dana pendidikan kepihak sekolah oleh pemerintah seharusnya menunjang pihak sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang seharusnya dikelolah dengan baik, dan tentunya harus sesuai juknis dan juklak pelaksanaan.

Namun kenyataannya dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah serta memenuhi kreativitas guru dan siswa dalam mengembangkan pembelajaran, malah justru disalah artikan untuk kepentingan pribadi.

“Dan mirisnya lagi dengan digelontorkan dana pendidikan kesekolah, akhir-akhir ini semakin banyak pula Kepala Sekolah yang terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena terjerat kasus korupsi dana anggaran sekolah utamanya Dana BOS, menambah daftar panjang permasalahan pendidikan di tanah air,”ujar Fauzan sapaan kesehariannya.

Selain itu, lanjut dia sejak Pemerintah menggelontorkan dana BOS, Kepala Sekolah tidak lagi fokus pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran namun lebih fokus pada urusan beban administrasi yang ruwet karena harus membuat laporan pertanggung jawaban serta mengikuti kegiatan pelatihan atau kegiatan dinas luar lainnya. Akibatnya urusan Belajar mengajar siswa sering terabaikan, jelas mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musirawas beberapa tahun lalu.

Faktor Kedua, jika dilihat dari beberapa kasus yang telah terungkap, maka pelaku utama dari penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yakni Kepala sekolah yang bekerja sama dengan Bendahara sekolah. Dari beberapa kasus korupsi yang terungkap ditemukan ada beberapa modus yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam melakukan penyimpangan uang rakyat ini.

Bahkan informasi dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek) RI, menyebutkan beberapa modus korupsi penyimpangan dana BOS yang dilakukan Kepala sekolah diantaranya;

Pertama, kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas (Dinas Pendidikan Nasional) dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS, pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang, lalu menghimpun dana tersebut untuk menyuap beberapa pejabat diknas demi memuluskan rencana jahat mereka.

Tak hanya hanya itu modus lain paling sering antara lain adalah Kepala sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah mengolah dana BOS. Lalu pihak sekolah atas perintah Kepala Sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah (BOS) itu kurang. Akhirnya Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan dan faktanya hampir setiap sekolah tidak memasang papan informasi tentang dana BOS.

“Sehingga Kepala Sekolah yang Seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan Korupsi di Sekolah, dan menjadi pedoman bagi muridnya, malah menjadi contoh buruk dalam perilaku mental yang korup dan melanggar Hak Asasi orang lain. Demikian juga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnyapun, Kepala Sekolah telah menjadi motor (Pengendali) penyalahgunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi serta kroni-kroninya,” papar Fauzan.

Ada sebuah ungkapan yang menghubungkan antara Korupsi dengan Kekuasaan yaitu : “Power tends to corrupt, and absolut power corrups absolutely”,bahwa “Kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut cenderung korupsi yang absolut.”

Dari ungkapan itu Fahzan berpendapat “bahwa kekuasaan dalam pengelolaan anggaran cenderung membuat orang jadi korup,”ujarnya.

Karena itu ditahun 2020 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru pada sistem pengaturan juknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya tidak lain adalah untuk memperketat serta menciptakan sistem agar penyaluran BOS tepat sasaran.

Bahkan pada tahun itu pula Menteri keuangan Sri Mulyani pernah membongkar modus penyimpangan Dana BOS dengan melakukan perubahan sistem penyaluran juknis BOS yakni Penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima dengan Skema yang sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account. Hal itu bertujuan untuk transparansi pengelolaan BOS.

Kendati demikian masih tetap saja ada celah untuk memanipulasi data seperti laporan tahunan, adanya nota-nota fiktif dari pembelian alat sekolah, tidak di bayarnya guru honorer, pungutan kepada wali murid untuk pembelian alat-alat sekolah, serta pengadaan barang dan jasa yang menurut Fauzan menjadi sektor paling mudah terjadinya korupsi uang sekolah ini.

“Suatu kejahatan tindak pidana Korupsi biasanya ketahuan setelah adanya audit tahunan dari BPK. Inilah yang menjadi pokok persoalan sekolah kita hari ini,”cetusnya.

Kembali Fauzan menjelaskan Penyalahgunaan dana BOS merupakan permasalahan yang secara terang-terangan ada dilingkungan sekolah. Sehingga harus ditangani bersama agar Dana BOS tidak di Korupsi lagi dan harus tepat sasaran. Oleh karena itu ia menyarankan beberapa hal yang harus dilakukan pihak sekolah dalam mengelolah anggaran sekolah guna menghindari terjadinya penyimpangan anggaran sekolah oleh Kepala Sekolah.

Pertama, perlu adanya transparansi pengeloaan anggaran Sekolah. Dengan adanya transparansi penggunaan baik pemasukan dan pengeluaran dana operasional sekolah, paling tidak dapat mengurangi isu negatif terhadap penyelenggara sekolah. Karena itu pemerintah telah menerapkan sistem keuangan berbasis online agar lebih transparan dan akuntabel.

“Semacam E-budgeting misalnya, untuk menjadi solusi terbaik sistem keuangan online yang bisa dipakai sekolah dengan sistem pendataan keuangan pun bisa berlangsung secara efisien dan efektif dan dikawal oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan begitu diharapkan bisa mencegah terjadinya korupsi Dana BOS,”jelasnya.

Selain itu sekolah seharusnya memasang spanduk atau banner tentang komponen-komponen dan larangan-larangan pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. “Dan yang tak kalah penting semua dari itu semua adalah peran serta masyarakat, Ormas atau LSM maupun orang tua siswa/i dalam mengawal dan mengawasi dana pendidikan ini,”harapnya.

Terkait fungsi dan tugas Lembaga kontrol, ia menjelaskan, melalui Undang undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok, LSM sebagai sebuah Lembaga mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.

Lebih dari itu lembaga kontrol independen ini memilki peran besar dalam pembangunan dan memajukan Bangsa. Peran dan fungsi besar tersebut harus didukung, baik dari masyarakat maupun pemerintah sebagai mitra untuk bersama- sama menjaga agar LSM dalam perannya berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya. “Namun, pada realitanya sekarang banyak LSM yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada,”terang Fauzan.

Dijelaskan juga, mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM atau ormas semua telah diatur diantaranya dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut Undang Undang Ormas, dimana diantara tugas dan fungsi LSM adalah untuk memonitor pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan bila perlu melakukan kritik atau protes. “Hal itu dilakukan karena bisa saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan pejabat negara atau kalangan bisnis,”tegasnya.

Selain itu didalam tugas LSM atau Ormas juga telah dijamin oleh Undang-undang, pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, sebelum ataupun setelah direvisi disebutkan “hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya secara lisan ataupun tertulis, perseorangan ataupun berkelompok”.

“Karena itu masyarakat atau lembaga negara seperti ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat harus menggunakan haknya dalam mengawal dan mengawasi para penyelenggara Negara terkhusus pihak yang mengelolah uang Negara.

Bahkan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara lebih secara spesifik telah dipertegas didalam pasal 41 ayat (1) dan (3) undang-undang Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 yang pada intinya menegaskan peran serta masyarakat dan lembaga ormas atau semacamnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Namun tentu saja dalam hal melaksanaan tugas dan fungsi itu jangan sampai disalah gunakan.”Kalau semua Institusi atau lembaga di negara ini melaksanakan tugas dan Fungsi sesuai ketentuan maka tak ada lagi para penyelenggara pendidikan atau Kepala sekolah yang terjerat kasus korupsi. Dan tak ada pula yang perlu dikhawatirkan.” Kalau benar kenapa harus takut,”sarannya.

Dengan demikian lanjut Fauzan dapat disimpulkan, bahwa kisruh antara instansi Sekolah dengan beberapa oknum LSM dan Oknum wartawan belakangan ini terjadi bisa disebabkan karena bobroknya pengelolaan anggaran pendidikan oleh oknum Kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan dari sinilah timbul akar permasalahannya.

Disamping itu tugas lembaga kontrol semacam LSM atau ormas yang sejatinya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan, namun pada kenyataannya masih ada oknum tersebut yang melaksanakan tugasnya melanggar dari ketentuan yang ada.

Oleh karena itu ia menyarankan dan menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan kedua belah pihak yaitu;

Pertama, Kepala Sekolah harus memahami regulasi (Peraturan Perundang undangan) tentang tata cara pengelolaan anggaran pendidikan semisal BOS serta mematuhinya. Dana BOS harus dijaga bersama, bukan hanya dari pihak-pihak yang berwenang mengurusnya, tetapi juga siswa/siswi, dan wali murid harus dilibatkan agar tidak terjadinya Korupsi atau penyelewengan. Sebab Korupsi di lingkungan pendidikan harus segera di berantas dan diungkap, agar tidak membudaya dan tidak merampas Hak-Hak Asasi orang lain dalam menempuh pendidikan. “Karena Korupsi ini musuh kita bersama,” paparnya.

Selanjutnya peran serta masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM harus lebih dioptimalkan. Tentu saja peran tersebut tidak boleh salah gunakan.

Sebab selama ini pengawasan dana BOS hanya dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Namun sekarang ini, sudah waktunya masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS, tak terkecuali ormas atau Lembaga Negara lainnya.

“Mengingat pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab semua, yang pengawasannya harus dilakukan secara bersama antara pemerintah dengan masyarakat,” imbuhnya. (Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *