Cegah Musik Remix Dan Pelarangan Ilegal Fishing, Pemerintah Desa Sukamana Tetapkan Dua Perdes

Musirawas, Mitrakeadilan.com – Kamis, 03 Agustus 2023

Bermula dari keluhan warga Desa Sukamana Kecamatan STL.Ulu Kabupaten  Musirawas  tentang  adanya  ulah  beberapa oknum yang diduga  telah melakukan  panangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing) di daerah aliran sungai Dulu  Desa Sukamana serta  maraknya peredaran miras dan narkotika serta perilaku menyimpang lain yang sangat meresahkan  menjadi alasan bagi warga untuk mengadukan permasalahannya ke Pemerintah Desa.

Menyikapi hal itu dan sesuai dengan maklumat bersama Porum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkompimda) Kabupaten Musirawas, tentang Pembatasan Pesta Malam, maka  Kepala  Desa   bersama jajarannya telah melakukan upaya  dan langkah -langkah strategis guna mengantisipasi sekaligus mencegah agar tidak terjadi  penyimpangan serta pelanggaran dimaksud. Maka pada Rabu, 02 Agustus 2023 bertempat di kantor Desa, digelar  musyawarah Desa dengan agenda penetapan Surat Keputusan Peraturan Kepala Desa.

Adapun langkah strategis tersebut adalah dengan telah dikeluarkannya 2 (dua) Peraturan Desa (Perdes) yaitu Perdes nomor 05 tahun 2023 tentang Larangan Kegiatan Musik Remix atau peredaran miras pada kegiatan  pesta malam dan Perdes Nomor 04  tahun 2023 tentang Larangan Penangkapan ikan secara ilegal.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sukamana,  Ari Anggara, SIP,. mengatakan kemajuan Desa sangat ditentukan oleh peran generasi muda. Karena itu ia menghimbau kepada warga dan para pemuda  untuk tidak terlibat ke dalam perilaku menyimpang itu, sebab jika itu dilakukan akan sangat berdampak pada kerusakan moralitas atau akhlak anak bangsa ini.

“Saya katakan kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada peran generasi muda.  Kalau moralitas mereka sudah rusak,  sulit bagi kita untuk menatap masa depan yang lebih baik dan ini juga menjadi faktor penghambat kemajuan suatu Desa.” Ujar Ari.

Pesta malam, lanjut Ari merupakan salah satu pintu masuk terjadinya perilaku menyimpang seperti peredaran Narkotika, miras, joget atau tarian yang mengumbar nafsu  bahkan  perbuatan maksiat lain yang akhir -akhir ini marak terjadi.

Selain itu percampuran  antar pria dan wanita dengan joget atau tarian erotis diiringi musik house atau remix yang kerap dilakukan kaum ibu muda   telah berdampak pada kekacauan di tengah kehidupan masyarakat dan menjadi  contoh yang kurang baik bagi para generasi muda dan  anak-anak  remaja kini. Ini juga menurut Kepala Desa menjadi salah satu penyebab kekacauan ditengah kehidupan sosial  dan  kehidupan keluarga bahkan bisa menjadi pemicu  keretakan dalam berumah tangga  yang berujung terjadinya  kasus perceraian.

Karena itulah acara pesta rakyat ini perlu ditertibkan.”Pesta malam bisa dilaksanakan waktunya hanya sampai jam 23.00 WIB. Selain itu tidak boleh dengan musik remix atau lagu house.” Ujar Kepala Desa. Dan Perdes ini telah kita tetapkan untuk dipatuhi dan bagi pelanggar bisa  dikenakan sangsi baik denda maupun sangsi Pidana.” Bagi pelanggar dari ketentuan Perdes ini bisa dikenakan sangsi denda dan pidana. Denda maksimal 25 juta  dan minimal 10 Juta serta ancaman  pidananya paling lama 6 tahun.

Selain itu yang tak kalah pentingnya  kata Kades adalah Perdes Nomor 04 tahun 2023, yang pada  intinya bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus pencurian ikan secara ilegal yang sangat merugikan dan juga membahayakan bagi kelangsungan hidup ekosistem di daerah perairan Desa setempat.

Karena itu pihaknya berdasarkan hasil musyawarah Desa telah mengangkat 2 (Dua) orang petugas kemananan untuk menjaga dan melakukan pengawasan serta tugas lain sesuai ketentuan didalam Perdes tersebut. Adapun segala pembiayaan atau gaji dari kedua petugas itu direncanakan dibebankan pada anggaran Desa.

“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam melaksanakan isi Perdes ini, maka sesuai kesepakatan dengan BPD kami mengangkat petugas penjaga guna memantau atau mengawasi lokasi  perairan. Soal pembiayaan atau gaji, kita anggarkan melalui APBDesa,” ungkapnya mengakhiri kata  sambutannya.

Pada kesempatan itu hadir Camat STL.Ulu, Drs. Hartama, Danramil, pihak kepolisian, BPD,  perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta undangan dan warga, yang pada saat itu semua yang hadir sangat mendukung dari program Pemerintah Desa tersebut dan  pada acara itu  juga  dilangsungkan penandatanganan Surat Keputusan Penetapan Perdes.

Camat STL. Ulu Drs. Hartama, dalam penyampaiannya  mengapresiasi dan  mendukung terkait penetapan kedua Perdes tersebut. Menurut Camat, maraknya perilaku menyimpang seperti narkoba, minuman keras dan budaya ke barat-baratan, joget atau yang sering disebut “joget itir-itir” itu,  saat ini telah merusak dan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak-anak dan para remaja.

Oleh karenanya,  ia meminta warga dan  Pemerintah untuk secara bersama -sama  memberantas perilaku dan gaya hidup yang kurang sehat ini.  “Saya himbau Pemerintah  Desa dan warga untuk bersatu dalam memberantas perilaku menyimpang ini, karenanya dukungan seluruh elemen masyarakat  sangat diperlukan.”Ujar camat.

Dukungan serupa juga datang dari pihak Kepolisian. Dalam sambutannya Kapolsek Terawas, AKP Nastain, melalui Wakil Kepolisian Sektor Terawas, IPDA M.Soleh didampingi Kanit IPDA Sinambela, juga ikut mendukung sekaligus menegaskan supaya warga mematuhi peraturan yang telah ditetapkan  ini.

“Kami dari kepolisian mendukung Perdes ini. Perdes ini sudah ditetapkan oleh karena itu harus dipatuhi dan Perdes ini harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya, hukum harus ditegakkan dan bagi pada pelanggar tentu saja  akan ditindak tegas demi kebaikan dan kemajuan  bersama,” Katanya.

Dan satu hal lanjut Wakapolsek,  bagi warga yang mengadakan acara hajatan pesta malam waktunya hanya dibatasi  Sampai pukul 23:00 WIB, itupun tidak diperbolehkan dengan  musik remix atau house musik ataupun mengkonsumsi minuman keras apalagi narkoba. Maka, bagi pelanggar  akan ditindak.

“Silahkan mengadakan pesta malam hari tapi tertib, tidak dengan musik atau lagu remix dan tidak boleh  ada yang yang mengkonsumsi minuman keras apalagi narkoba, Waktunyapun  dibatasi pada pukul 23:00 WIB. Nah, jika masih ada yang melanggar maka kegiatan  akan kami hentikan dan semua peralatan musiknya akan kami sita.” Tegas Wakapolsek.

Demikian halnya dengan pencurian atau penangkapan  ikan secara ilegal, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Saya sampaikan kepada masyarakat  jangan ada lagi yang menangkap ikan secara ilegal dan  bila ada warga yang masih melakukan setelah ditetapkan Peraturan Desa ini, maka kami akan tindak dan tak ada kompromi.” Tegasnya.

Selanjutnya, Danramil Terawas,Kapten inf khairudin, dalam kesempatan itu juga menyampaikan dukungannya. Dikatakannya, Jika Perdes ini sudah resmi ditetapkan, maka  pihaknya akan membantu  memback up pihak Kepolisian dalam upaya  penegakan hukum di wilayah kerjanya. Karena itu kata dia, harus ada langkah-langkah strategis lainnya seperti, perlu adanya  sosialiasi dari isi dari ketentuan Peraturan Desa tersebut dan jangan  sampai tak ada realisasinya.

Karena itu peran serta  masyarakat sangat penting  dalam menerapkan atau menegakkan peraturan ini. “Intinya masyarakat  harus mendukung dalam proses penegakan hukum. Jika ada yang melihat  pelaku pencurian atau penangkapan ikan  secara ilegal  atau pelaku  pelanggaran silahkan laporkan, dan tidak perlu takut,  kami siap membantu,”pungkasnya.

Sebelumnya di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat, Inisial JH, kepada wartawan Selasa, (01/8/2023) dikediamannya mengungkapkan di daerah aliran  sungai Dulu dan perairan  sekitar telah terjadi pencemaran air sehingga berdampak bagi kerusakan ekosistem ikan dan populasi ikan.

Dijelaskannya, populasi ikan khas  di lokasi Sungai Desa Sukamana telah  mengalami penurunan. Penurunan populasi ikan ini di duga karena penangkapan ikan secara ilegal yang menggunakan racun ikan atau zat kimia beracun lainnnya  dan menggunakan alat setrum. Hal tersebut juga  dapat menbahayakan ekosistem dan manusia.

Dijelaskannya,  ikan yang ada di perairan Desa Sukamana adalah  sebagai sumber  protein dan gizi bagi warga terutama bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di Desa. Selain menjadi sumber penghasilan warga juga telah membantu warga dalam memenuhi asupan  protein.

Akan tetapi sangat disayangkan karena  ulah beberapa warga yang diduga  dikomandoi oleh oknum APH  telah  melakukan penangkapan ikan secara ilegal, akhirnya air sungai yang merupakan tempat berkembangnya habitat atau benih-benih ikan tersebut telah tercemar dan rusak.

Hal ini tidak seharusnya terjadi. Aparat Penegak Hukum yang seharusnya menjadi contoh yang baik malah justru  memberi contoh yang tidak baik. “Seharusnya mereka memberi contoh yang baik bagi warga. Ini malah justru memberi contoh yang tidak baik.”ujar Jh.

Karena itu kata dia, bagi  warga atau aparatur Negara yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini  harus segera ditindak sebab perilaku yang meresahkan warga dan  sangat merugikan ini telah merusak tatanan dalam kehidupan sosial termasuk  kegiatan pesta malam yang tanpa batas, juga diduga dibekingi oleh oknum petugas,” Bagi warga, anggota atau siapapun pelaku kejahatan  harus ditindak demi kenyamanan serta  kebaikan kita semua, sekalipun dia seorang aparat penegak hukum.” Katanya.

Sebab, Undang-undang nomor 31 tahun 2004 pasal 84 lanjut Jh, menyebutkan ancaman bagi  pelaku ilegal fishing diancam   kurungan paling lama 6 tahun. Selain itu juga dengan telah ditetapkannya Maklumat Bersama Pimpinan Daerah  terkait pembatasan Pesta malam  tersebut, menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam memberantas  peredaran miras, narkotika dan penyakit sosial lain yang merusak.

Karena itu, ke depan ia berharap Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum  untuk bertindak tegas  dalam menegakkan hukum  bagi para pelanggar, jangan sampai ada kesan APH abai. Mengingat kasus pencurian atau penangkapan  ikan secara ilegal ini  sangat meresahkan dan telah merugikan warga terkhusus bagi warga Desa Sukamana dan permasalahan ini sebenarnya  sudah sejak  lama terjadi namun hingga saat ini belum ada satupun yang ditindak.”tandasnya.(Fauzn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *