
Jakarta, mitrakeadilan.com – Rapat Dengar Pendapatan Umum BLUD DPD RI bersama narasumber-narasumber diruang gedung DPD RI Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ir. Stefanus B.A.N.Liow.M.A.P ketua BLUD menyampaikan rapat ini dihadiri oleh narasumber-narasumber dari berbagai daerah termasuk Devi Suhartoni Bupati Kabupaten Muratara Prov. Sum-Sel.
Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) ini membahas terkait tata kelola Pemerintah Desa, Harmonisasi Kebijakan perlu ada singkronisasi antara pemerintah pusat dengan kebutuhan Desa khusus.

Pemerintah perlu menyediakan ruang dialog reguler dengan perwakilan desa untuk memastikan kebijakan yang dibuat mencerminkan aspirasi desa. Peningkatan desa berbasis output desa bersatu dapat mengadvokasi peningkatan Alokasi Dana Desa berbasis hasil atau kinerja Desa bukan hanya pembagian merata.
Pemerintah perlu mendorong indikator kinerja desa yang objektif seperti jumlah program pemberdayaan yang berhasil atau peningkatan pendapatan asli Desa (PADes).
Pembuatan pengawasan dan transparasi, pastikan penggunaan Dana Desa diawasi melalui mekanisme pelaporan digital yang dapat di askes publik libatkan masyarakat secara aktif dalam penggunaan anggaran Desa.
Insentif untuk Desa inovatif.
Pemberian insentif bagi desa yang berhasil menjalankan program berbasis inovatif iya dan pemberdayaan masyarakat. Desa inovatif yang mampu produk dan layanan keunggulan berbasis lokal harus didukung dengan askes ke pasaran nasional melalui kabel bolarasi BUMN atau swasta.
Ini adalah program DPD RI dalam masa perubahan untuk dapat mengawasi dan menyelaraskan program pusat dan program desa.
Sementara itu, Devi Suhartoni Bupati Muratara sekaligus sebagai wakil Sekjen Apkasi memaparkan isu-isu tata kelolah Pemerintahan Desa ditinjau berdasarkan asfek hubungan pusat dan daerah.
Secara umum sumber daya manusia dimulai dari Kepala Desa dan lembaga Desa dinilai belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengemplementasikan tata kelola pemerintahan Desa, yang baik terutama di Desa-Desa luar pulau Jawa.
Kondisi di lapangan setiap pergantian Kepala Desa hasil pilkada selalu muncul masalah baru. Pemerintah Desa di pulau jawa tidak bisa dibandingkan dengan pemerintah Desa diluar pulau jawa.
Kalau di Kabupaten Musi Rawas Utara kita Pemerintah Daerah kasih tambahan pendapatan kepala Desa 1 juta perdesa mengingat kinerja kepala Desa itu 24 jam dalam pengurusan terhadap masyarakat. Insya Allah, kedepannya kita akan mereview undang-undang Desa, Ucap Bupati Muratara. Pers SR.












