MURATARA,- mitrakeadilan.com. Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp13.413.056.039,00 dan terealisasi sebesar Rp12.380.682.258,00 atau 92,30%
dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). BOP Kesetaraan merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran pada lembaga pendidikan non formal yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik yang disalurkan dengan mekanisme hibah dengan besaran per peserta didik untuk Paket A (setara SD) sebesar Rp650.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar Rp750.000,00, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp900.000,00.
Adapun penyaluran Dana BOP Kesetaraan Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.820.400.000,00 yang disalurkan melalui dua tahap masing-masingnya sebesar Rp1.074.250.000,00 dan Rp746.150.000,00.
Mekanisme pertanggungjawaban atas penyaluran Dana BOP Kesetaraan tersebut adalah setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) diketahui terdapat permasalahan, sebagai berikut.
A. Pertanggungjawaban Dana BOP Kesetaraan pada Dua PKBM tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp25.581.000,00
Pada Tahun 2022, PKBM Elang Muda Tepi Barat dan PKBM An Najah mendapatkan Dana BOP Kesetaraan.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi seperti pembelian kamera dan laptop yang disampaikan oleh PKBM kepada Manajer BOP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp25.581.000,00.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari sekolah PKBM terkait dan Tim Manajeman BOP Kesetaraan yang menyatakan bahwa bukti pertanggungjawaban
sebesar Rp25.581.000,00 tersebut bukan bukti yang sebenarnya.
B. Terdapat Saldo Kas PKBM sebesar Rp20.450.000,00 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.
Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan rekening PKBM penerima bantuan hibah, diketahui terdapat sisa dana pada lima PKBM sebesar Rp158.350.000,00.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, jika PKBM tidak bersedia menerima dana, maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas
umum daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen berupa rekapitulasi daftar
penerimaan Dana PKBM yang diperoleh dari Tim BOP Kesetaraan Dinas Pendidikan terdapat lima PKBM yang tidak bersedia menerima Dana BOP Kesetaraan Tahap II.
Berdasarkan bukti setor dan dibandingkan dengan RKUD diketahui lima PKBM tersebut telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah, namun dari bukti tersebut masih terdapat kekurangan pengembalian ke Kas Daerah pada PKBM Tanjung Harapan sebesar Rp18.000.000,00 dan pada PKBM Etis sebesar Rp2.450.000,00.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM dan Tim Manajeman BOP Kesetaraan menyatakan bahwa memang terdapat kekurangan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp18.000.000,00 (Rp100.100.000,00 – Rp82.100.000,00) pada PKBM Tanjung Harapan dan sebesar Rp2.450.000,00 (Rp18.650.000,00 – Rp16.200.000,00) pada PKBM Etis.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada:
A. Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal Satuan Pendidikan yang telah
ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikan mengalami:
a. penggabungan;
b. penutupan; atau
c. tidak bersedia menerima dana, maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas umum daerah; dan
B. Lampiran II poin (B.2) yang menyatakan bahwa setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Dana BOP Kesetaraan dan risiko penyalahgunaan uang BOP Kesetaraan yang tidak segera
disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp46.031.000,00 (Rp25.581.000,00 + Rp20.450.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan PKBM; dan
b. Tim Manajemen BOP tidak melakukan validasi untuk menguji kebenaran laporan Pertanggungjawaban PKBM dan kurang cermat dalam mengawasi pengembalian dana BOP Kesetaraan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti.
Atas permasalahan tersebut, seluruhnya telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp46.031.000,00 yang terdiri dari Rp2.450.000,00 pada tanggal 13 Maret 2023, Rp12.500.000,00 pada tanggal 15 Maret 2023, Rp9.450.000,00 pada tanggal 16 Maret 2023 dan Rp21.631.000,00 pada tanggal 17 Maret 2023.
BPK merekomendasikan:
a. Bupati Muratara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih meningkatkan pengawasan penggunaan Dana BOP; dan
b. Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan Tim Manajemen BOP untuk lebih cermat melakukan validasi kebenaran laporan pertanggungjawaban PKBM dan meningkatkan pengawasan dalam pengembalian Dana BOP Kesetaraan.(Red)













