Desa, News  

Desa Sukamerindu Kab. Musi Rawas Resmi dilaporkan Ke Kajari Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau, 13 februari 2022 Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) menyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga ladang bancakan.

Menurut herdianto Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Laporan disampaikan selain informasi dari masyarakat, hasil investigasi serta analisa pihaknya bahwa ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Merindu diduga ada unsur penyimpangan.

“Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan Putsal dan beberapa item pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan”. jelasnya dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Senin, (13/01/2023).

Dalam hal itu, Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau agar segera memproses secara tuntas terhadap Penanggung jawab anggaran Desa, Desa Suka Merindu. “Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini”. harapnya.
(Pers)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *