Merangin, mitrakeadilan.com Sabtu, 01 Juli 2023
Merasa diancam akan dibacok, wartawan disalah satu Media Online yang bertugas di wilayah Merangin Kota Bangko Jambi Ahmad dan rekannya Juti, akan melaporkan Oknum Kepala Desa, Desa Rantau mancang Kecamatan Muara Siau, Agusni, ke pihak kepolisian.
Kepada wartawan, Jumat, 30 Juni 2023, M.Juti, mengungkapkan, pada Senin, 26 Juni 2023, ia bersama rekannya Ahmad mendatangi Kepala Desa ingin menanyakan terkait pelaksanaan, pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pemerintah Desa Desa Rantau mancang tahun anggaran 2022/2023.

Yang mana, berdasarkan APBDesa Desa Rantau mancang di tahun itu, menyebutkan, ada beberapa item kegiatan yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya ditemukan adanya dugaan Mark-Up dan bahkan dugaan fiktif pada beberapa kegiatan, seperti pada kegiatan polindes, anggaran TK dan operasional perangkat Desa.
Karena itu, ia dengan rekan se-Medianya mendatangi kantor Desa guna menanyakan sekaligus mengkonfirmasi perihal dugaan penyimpangan Anggaran Desa tersebut, tapi yang sangat disayangkan kepala desa sedang tidak berada dikantor dan awak media mendatangi kediaman kepala desa rantau macang
Namun setelah ditanyakan, sepertinya Kepala Desa kurang begitu menanggapi bahkan sempat berkilah, mengatakan bahwa kegiatan yang ditanyakan itu terjadi pada pemerintahan sebelumnya, bukan pada masa pemerintahannya.
“Itu bukan pada masa saya, yang Bapak tanyakan itu terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Bapak tanyakan saja kepada Kepala Desa yang lama,”Ujar Juti menyampaikan jawaban Kades.
Merasa kurang ditanggapi, akhirnya keduanya langsung pulang meninggalkan Kepala Desa. Tak kehilangan akal mereka-pun langsung menemui Camat setempat guna mengkonfirmasi perihal tersebut.

Camat Muara Siau Kabupaten Merangin, Kota Bangko Jambi, Junaidi., pada saat itu langsung menanggapi dan merespon baik kedatangan dan konfirmasi dari kedua orang pencari berita itu.
Dikatakan camat, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kepala Desa untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.”Nanti saya akan panggil kepala Desanya.” Kata Juti, menyampaikan jawaban Camat.
Keesokan harinya, Selasa, 27 Juni 2023, saat keduanya sedang berada dikediaman Juti, tiba-tiba Oknum kades menelpon Juti. Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon yang sengaja di laoudspeker itu, Kepala Desa dengan nada yang kurang bersahabat meminta Juti dan rekannya untuk tidak mendatangi dan menemuinya lagi. Apalagi bertanya tentang Anggaran kegiatan Desa.
Dan kalaupun ingin menemuinya harus membawa surat tugas dan kelengkapan lain. Sebab bila tidak, dia tidak akan melayani.
Dikatakan pula oleh Kades, lanjut Juti, dia dan rekannya tidak memiliki kewenangan menanyakan perkara anggaran dan kegiatan pembangunan di Desanya. Sebab yang memilki kewenangan bertanya dan mengawasi terkait pengelolaan tentang Anggaran Desa hanyalah inspektorat dan pihak Kecamatan.
“Kalian tidak memilki hak untuk menanyakan dan mengawasi tentang pelaksanaan penggunaan anggaran Desa, yang boleh menanyakan dan mengawasi itu hanyalah inspektorat dan camat bukan kalian.”Kata Juti lagi-lagi menirukan ucapan Kepala Desa.
Selanjutnya dengan nada mengancam oknum kades menanyakan keberadaan Rekannya, Ahmad. Dan dalam pembicaraannya itu oknum kades tersebut meminta Juti menyampaikan kepada rekannya itu untuk tidak menggangu dia lagi, dan tidak memperbolehkan rekannya berkunjung ke wilayah Desa Rantau Mancang.
Dan bila mana ia masih mendatangi Desa dan bertemu dengannya, maka oknum kades itu tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan. “Tolong sampaikan ke Si-Ahmad, Kabiro kau itu. Bilang sama dia, jangan sekali-kali ia datang ke tempat saya lagi. Bilamana ia masih mau datang dan saya mengetahui dia berada di wilayah siau, maka saya akan cari dia dan bila saya melihat dan bertemu, akan saya “Bacok”dia. Saya siap masuk sel, asal saya puas.”Kata Juti, menjelaskan ancaman Kades.
Ahmad yang kebetulan saat itu sedang berada bersama Juti, mendengar langsung isi percakapan antara rekannya dengan sang Kepala Desa Arogan dan beringas tersebut, tentu saja sangat kaget dan heran. Pasalnya isi pembicaraan itu selain menghalangi tugas seorang jurnalis dalam mencari berita, juga ada “ancaman pembacokan” terhadap dirinya oleh sang Kepala Desa.
Hingga membuat ia mengalami shock dan perasaan trauma, khawatir akan keselamatan dirinya.”Saya khawatir dengan isi pembicaraan kepala Desa itu. Saya tidak dapat membayangkan seandainya ancaman tersebut sampai terjadi dan menimpa saya.” Ucap Ahmad menyesali ulah oknum Kades tersebut.
Mendengar keluhan sang teman, tentu saja Juti ikut merasakan kekhawatiran rekannya. Karenanya saat itu ia langsung menenangkan serta berusaha menyarankan temannya agar tidak menanggapi secara berlebihan terhadap ancaman Kepala Desa tersebut.
“Tenang kawan, jangan khawatir, Negara kita ini adalah Negara Hukum, semua ada aturannya,”ucap Juti menenangkan rekannya yang sedang dalam katakutan itu.
“Oke, Pak Kades, nanti akan saya sampaikan,” ucap Juti lagi-lagi menjawab pertanyaan, serta ancaman Kepala Desa.
Merasa dirinya terancam, maka kedua awak Media ini akan memperkarakan oknum Kepala Desa tersebut dan rencananya akan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Karena selain ancaman, lanjut Ahmad, oknum Kepala Desa tersebut juga telah menghambat dan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita yang tentu ada konsekwensi dan sangsinya. Dan hal ini apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepan terkait kegiatan dan aktivitas keseharian rekan-rekan Media dalam bertugas mencari berita.
Karena itulah pihaknya akan melaporkan perkara ancaman ini ke pihak penegak hukum untuk ditindak lanjuti. Dan bahkan tidak hanya sampai pada perkara ancaman itu saja, pihaknya juga rencananya akan melaporkan atas adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa, atau anggaran lain di Desa tersebut ke-Kejaksaan Negeri Merangin Bangko provinsi Jambi.
“Karena ini ancaman, maka saya dan teman-teman akan melaporkan masalah ini ke Polisi. Berikutnya, kita juga akan laporkan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan penggunaan Anggaran Desa, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan bahkan Dana Desa (DD) Desa Rantau Mancang ini ke kejaksaan Negeri Kabupaten Marangin Jambi untuk ditindak lanjuti. “Tutup Ahmad diamini rekannya Juti. (Pers)













