
Merangin, Mitrakeadilan.com – Mungkin kurang memahami aturan, atau sudah memahami aturan namun ingin punya tambahan penghasilan. Pasalnya rangkap jabatan terjadi dilingkungan Dinas Damkar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, (21/03/2024).
Dari narasumber yang awak media dapat, ketua LSM Sapurata Indonesia Mirza, SH menjelaskan salah satu pegawai rangkap jabatan dilingkungan Dinas Damkar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagai bendahara sekaligus Kasi PLT selama 2 tahun.
Menurut Mirza, SH pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang rangkap jabatan. Seperti yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Sipil, PP nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap.
Selain sudah ada larangan menurut Mirza, SH rangkap jabatan PNS merupakan pelanggaran etika. Setiap jabatan pasti ada tanggung jawab penuh dan menyita waktu. Oleh sebab itu, menurutnya tugas dan tanggung jawab seseorang yang mempunyai jabatan atau tugas rangkap dapat dipastikan tidak akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Oleh sebab itu, Mirza, SH berharap agar pihak terkait dapat melakukan cross check terkait permasalahan rangkap jabatan yang terjadi dilingkungan Dinas Damkar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mengingat setiap jabatan yang dilaksanakan mesti dipertanggung jawabkan.
Saat awak media mencoba konfirmasi terkait permasalahan rangkap jabatan yang terjadi dilingkungan Dinas Damkar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi namun tidak ada tanggapan sampai dengan berita ini diterbitkan. (Jurnalis)












