
Lubuklinggau, mitrakeadilan.com – Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang bertepatan pada tanggal 9 Desember 2023 GSUU dan Pengiat Anti Korupsi Kunjungi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dalam kunjungannya Koordinator GSUU dan Pengiat Anti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menanyakan perihal laporan kasus dugaan korupsi diwilayah pemerintahan kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Muratara.
Selain dari pada itu, Herman Sawiran yang sangat di kenal dengan orasinya aktivis tahun 98 selaku koordinator GSUU dan Jamaludin selaku pengurus Pengiat Anti Korupsi beserta anggota menyerahkan secara simbolis tropi penghargaan kepada Kejagung yaitu Kuntadi yang juga pernah menjabat sebagai Kejari Kota Lubuklinggau.
“Bagi kami, tropi yang diserahkan ke Kejari Lubuklinggau untuk Pak Kejagung Kuntadi yang pernah menjadi kejari Kota Lubuklinggau, karena Kejagung sudah berani menangkap dan menuntaskan ratusan triliun salah satunya kasus BTS Jhonny G Plate 8 triliun, kasus ASABRI, kasus jalan tol dan lain sebagainya” Ucap Koordinator GSUU Herman Sawiran.

Pada saat diwawancarai awak media (mitrakeadilan.com), pria yang biasa disapa Herman Sawiran ini juga menyampaikan “Nah, Kenapa kami belum bisa memberi penghargaan kepada Bapak Riyadi Bayu Kristianto, SH karena semasa kepemimpinan beliau belum perna memenjarakan koruptor yang diduga kuat menyalahgunakan uang rakyat baik di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara.”
Mudah-mudahan kedepanya Kejari Lubuklinggau bisa mencontoh kinerja Kejagung dalam hal ini Bapak Kuntadi yang tidak bisa diintervensi pihak manapun”.
“Kasus di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara banyak dan sampai sekarang belum ada yang tuntas serta menjadi tersangka. Ada apa ini? Jadi wajar pada kesempatan ini kami bilang Kejari demam penindakan.” Ujar Herman Sawiran.
Diakhir penyampaiannya, Herman Sawiran selaku Koordinator pengurus GSUU dan Jamaludin selaku ketua Pengiat Anti Korupsi beserta anggota mendesak Kejari Lubuklinggau tolong tegaskan kepada Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan seluruh Kasi serta jajaran Kejari Lubuklinggau jangan sampai ada yang ternoda dan diolok-olok oleh oknum calon koruptor. Karena apa, sangat memalukan apabila ada intitusi kejari yang berleha-leha sementara kasus-kasus banyak yang belum tuntas.
Sementara itu tempat yang sama di hadapan pak Kajari Lubuklinggau Jamaluddian selaku ketua Pengiat Anti Korupsi (PAK) juga mempertanyakan laporan dugaan korupsi dana tak terduga di tahun 2021/2022 dengan nilai total anggaran lebih kurang 15 miliyar rupiah ini angka saya anggap pantastis di Dinas BPKAD Kota Lubuklinggau. Kami juga berharap kepada pihak Kejaksaan negeri Lubuklinggau untuk memproses kasus dugaan korupsi tersebut. Tegas, Jamaluddin. (Jhon)












