Inspektorat Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Bos SDN Muara Nilau

Musi Rawas – Laporan ke inspektorat kabupaten musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan, terkait Dugaan Penyimpangan anggaran dana bos yang sudah disampaikan LBH-PETA pada tanggal (21/02/2023) lalu belom mendapat kejelasan kapan akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten Musi Rawas.

mitrakeadilan.com

Dalam hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA) Hazam, mendesak pihak Inspektorat kabupaten Musi Rawas agar sesegara mungkin mengkroscek serta memproses atas dugaan tersebut.

Menurut Hazam, Laporan tentang Dugaan Penyimpangan penggunaan anggaran dana bos pada sekolah tersebut ada beberapa item kegiatan penggunaan dana bos yang menjadi pusat perhatian, salah satunya anggaran penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama pada tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 18.600.000.

Anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang terhitung selama tiga tahun terkahir dari tahun 2020 sampai tahun 2022 sudah mencapai Rp. 71,347,000, dan anggaran kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran terhitung selama tiga tahun terakhir berjumlah Rp.78,264,700 serta beberapa anggaran lain pada tahun 2020 dan 2022 yang notabene nya selama dua tahun tersebut kegiatan belajar secara tatap muka ditiadakan dan dilakukan secara daring karena dalam masa darurat corona virus covid-19 yang menurut kami adanya dugaan penyimpangan.

“Dugaan kami ada beberapa item  yang tidak diindahkan oleh pihak terkait, Kami harap pihak Inspektorat kabupaten Musi Rawas segera mengusut secara tuntas atas dugaan ini”. ungkapnya.

Selanjutnya, Hazam, juga menjelaskan bahwa anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) diperuntukan untuk kemajuan sekolah agar bisa tercapainya program pemerintah yakni wajib belajar 12 tahun untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.

sementara penggunaan anggaran BOS pada SDN Muara Nilau terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2022 tersebut sudah mencapai Rp.669,060,000 tapi terkesan di luar dari bestek yang ada, Kita berharap Inspektorat kabupaten Musi Rawas tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat”. tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *